Surabaya - jurnalperistiwa.id,9 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi gemilang dengan mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika sekaligus memusnahkan barang bukti dalam jumlah fantastis. Sebanyak 84,7 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi dimusnahkan di hadapan pejabat terkait, Selasa (9/9/2025), di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 sekaligus momentum memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Hadir dalam acara tersebut perwakilan BNNP Jawa Timur, Ketua BNNK Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta unsur KPPN Surabaya.
Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan yakni:
Sabu: 84.758,02 gram
Ekstasi: 40.328 butir (setara 16.357,04 gram)
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kasus pertama merupakan hasil pengembangan panjang sejak 2024. Selama empat bulan penyelidikan intensif, aparat berhasil membongkar jaringan lintas kota yang beroperasi di Surabaya, Bandung, Semarang, hingga Pontianak.
Pada 13 Agustus 2025, tim menangkap dua tersangka berinisial KA (33) dan KH (26) di Pontianak. Keduanya ditangkap menggunakan mobil Daihatsu Rocky hitam yang telah dimodifikasi dengan ruang penyimpanan khusus.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi:
44 bungkus teh Cina warna kuning emas berisi sabu seberat 43.867,058 gram
8 bungkus plastik press warna silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir (16.357,04 gram)
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif narkoba, sehingga diduga berperan sebagai kurir jaringan besar.
Selang empat hari, tepat pada 17 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap jaringan narkotika lain. Penangkapan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, sekaligus menjadi bagian penting dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
Meski demikian, Kapolrestabes menegaskan bahwa detail kasus kedua masih dalam pengembangan dan akan dipaparkan pada kesempatan khusus.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba berkembang di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama, kita harus menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba, sekaligus mengukuhkan tekad untuk menjaga Surabaya dan Jawa Timur tetap bersih dari peredaran barang haram.( sulaiman )
Editor : Redaksi