Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Tersangka Diamankan

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa aparat berhasil mengungkap 64 kasus curanmor dari total 73 kasus
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa aparat berhasil mengungkap 64 kasus curanmor dari total 73 kasus

Surabaya – jurnalperistiwa.id, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Kota Surabaya selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Dalam press release yang digelar pada Rabu (27/8/2025), Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan bahwa aparat berhasil mengungkap 64 kasus curanmor dari total 73 kasus kejadian yang dilaporkan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 47 tersangka, terdiri dari 45 laki-laki dan 2 perempuan, termasuk 9 orang residivis.

Para pelaku umumnya menggunakan cara merusak kunci motor dengan kunci leter T/Y/L, tercatat sebanyak 60 kasus. Selain itu, ada pula yang memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menempel (4 kasus). Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar motif pelaku adalah masalah ekonomi.

 

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain : 17 unit sepeda motor hasil curian, 13 kunci leter T/Y/L, 7 ank kunci, 6 kunci kontak, 1 unit handphone, 1 bilah sajam, 1 buah tas, STNK & BPKB sebanyak 10 buah, 1 kunci pas

Dari analisis penyidik, mayoritas pencurian terjadi di kawasan pemukiman (41 kasus), disusul jalan umum (15 kasus) serta pertokoan dan kantor (8 kasus).

Berdasarkan waktu kejadian, pelaku paling sering beraksi pada: Pukul 18.00 – 21.00 WIB (21 kasus), Pukul 12.00 – 15.00 WIB (16 kasus), Pukul 03.00 – 06.00 WIB (13 kasus)

 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

 

“Jangan memarkir kendaraan sembarangan, gunakan kunci ganda, dan jangan pernah meninggalkan kunci menempel di motor. Segera laporkan ke polisi jika mengalami atau mengetahui adanya tindak curanmor,” tegas Kombes Pol Luthfie.

 

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat menciptakan kondisi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Surabaya. (Sulaiman)

Editor : Redaksi