Suwito Tegaskan DPRD Banyuwangi Tak Akan Lindungi Anggota Jika Terbukti Melanggar Hukum

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suwito, memberikan keterangannya usai terungkapnya kasus dugaan narkotika yang menyeret anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra berinisial ADR. ADR disebut diamankan bersama seorang anggota DPRD Kabup
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suwito, memberikan keterangannya usai terungkapnya kasus dugaan narkotika yang menyeret anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra berinisial ADR. ADR disebut diamankan bersama seorang anggota DPRD Kabup

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id — Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota dewan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan narkotika yang menyeret anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra berinisial ADR.

ADR disebut diamankan bersama seorang anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UA, dalam kasus dugaan narkotika di sebuah hotel di Surabaya. Perkara tersebut kini menjadi perhatian publik dan turut mendapat perhatian Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan pihaknya menyayangkan adanya perkara yang melibatkan anggota legislatif. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dihormati dan tidak boleh didahului dengan penjatuhan sanksi.

"Kami sangat menyesal. Selama ini tidak ada catatan buruk terkait kinerja beliau, baik di partai maupun dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Namun, hal itu bukan alasan untuk menutupi atau mengabaikan persoalan yang sedang diproses secara hukum," kata Suwito.

Menurut Suwito, status sebagai anggota DPRD tidak memberikan kekebalan terhadap proses hukum. Karena itu, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

"Amanah rakyat tidak bisa ditawar. Jabatan ini bukan kekebalan, melainkan tanggung jawab. Jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Suwito menambahkan, Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi telah berkomunikasi dengan jajaran Partai Gerindra, mulai tingkat provinsi hingga pusat, terkait persoalan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap langkah yang berkaitan dengan sanksi atau tindakan terhadap anggota DPRD harus didasarkan pada fakta dan hasil proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak akan menghakimi sebelum proses hukumnya selesai. Namun, kami juga tidak akan diam. Hasil proses hukum akan menjadi salah satu dasar bagi kami untuk menentukan langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku," katanya.

Suwito menegaskan, Badan Kehormatan memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota dewan akan menjadi perhatian sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Perkara yang melibatkan ADR kini masih dalam proses hukum. Publik pun menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk mengetahui fakta dan status hukum dalam perkara tersebut.

"Kebenaran harus terungkap melalui proses yang sesuai dengan hukum. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan berhak memiliki wakil rakyat yang menjalankan tugas sesuai ketentuan," tutur Suwito. (Ikhsan/Deni)

Editor : Biro Banyuwangi