88 BPD Se-Kecamatan Muncar Dilantik, Keterwakilan Perempuan Perkuat Aspirasi Warga

Jajaran Forpimka Muncar dan seluruh peserta tampak tengah berfoto bersama seusai prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Anggota BPD se-Kecamatan Muncar, Senin (31/8/2026).
Jajaran Forpimka Muncar dan seluruh peserta tampak tengah berfoto bersama seusai prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Anggota BPD se-Kecamatan Muncar, Senin (31/8/2026).

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Sebanyak 88 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Muncar resmi memulai masa jabatan 2026–2034. Pelantikan tersebut turut diwarnai keterwakilan perempuan yang diharapkan memperkaya perspektif dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di sekitar halaman belakang Kantor Kecamatan Muncar, Senin (31/8/2026). Kegiatan dihadiri Forkopimka Muncar, para kepala desa, anggota BPD yang dilantik, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Perubahan lokasi pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut memberikan suasana dan nuansa yang formal namun tetap santai.  

Camat Muncar, Drs. Akhmad Kholid Askandar mengatakan, keberadaan anggota perempuan dalam BPD menjadi bagian penting dalam memperluas perspektif lembaga saat menyerap persoalan masyarakat.

“Keterwakilan perempuan di BPD ini kami harapkan bisa memberikan warna dan perspektif yang lebih beragam dalam melihat persoalan masyarakat. Dengan keterlibatan semua unsur, harmonisasi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat bisa semakin terjalin,” ujar Kholid.

Menurutnya, keberagaman anggota perlu diikuti dengan komunikasi yang terbuka. Setiap aspirasi masyarakat harus mendapat ruang untuk dibahas tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan kelompok.

Kholid meminta anggota BPD membangun pola kerja dengan prinsip tiga K, yakni komunikatif, koordinatif, dan kolaboratif. Komunikasi dilakukan dengan masyarakat, koordinasi dibangun bersama pemerintah desa, sedangkan kolaborasi diarahkan pada program-program yang menyentuh kebutuhan warga.

“Komunikatif dengan warga, koordinatif dengan pemerintah desa, dan kolaboratif untuk program-program desa,” katanya.

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

Kholid berharap fungsi tersebut dapat dijalankan secara seimbang. BPD harus mampu menyampaikan suara masyarakat sekaligus menjaga hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa.

“BPD harus mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Aspirasi harus mampu ditampung dan disalurkan dengan baik sehingga menjadi bagian dari proses pembangunan desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan anggota BPD menjaga integritas dan netralitas. Jabatan tersebut, kata Kholid, harus digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu.

“Tingkatkan kapasitas, pelajari regulasi, proaktif dalam menyerap aspirasi, dan aktif dalam setiap musyawarah desa. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kecamatan,” ujarnya.

Ketua Panitia Pelantikan, Wastono mengatakan, anggota BPD perlu memahami tugas pokok dan fungsi serta regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Pemahaman tersebut penting agar fungsi kelembagaan dapat dijalankan sesuai koridor aturan.

“Mereka harus menguasai tupoksi yang dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, harus sering berkoordinasi dengan pemerintah desa,” jelas Wastono.

Dengan dimulainya masa jabatan 2026–2034, wajah-wajah baru tersebut dituntut mampu menjalankan fungsi kelembagaan sekaligus membangun komunikasi dengan seluruh unsur masyarakat. Di sisi lain, keterwakilan perempuan di dalamnya diharapkan ikut memperkuat ruang partisipasi dan memperkaya pembahasan berbagai persoalan desa. (Deni)

Editor : Biro Banyuwangi