Aksi Curi Cabai Tengah Malam Terbongkar, Dua Pria Asal Penataban Diamankan Warga

Dua pria asal Penataban yang diduga mencuri cabai di area persawahan Dusun Krajan, Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, menjalani pemeriksaan di Polsek Kabat setelah diamankan warga.
Dua pria asal Penataban yang diduga mencuri cabai di area persawahan Dusun Krajan, Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, menjalani pemeriksaan di Polsek Kabat setelah diamankan warga.

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Dua pria asal Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, M.DN alias U (31), dan A.S alias A (32), diamankan warga setelah diduga mencuri cabai di area persawahan Dusun Krajan, Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat. Keduanya kepergok saat berada di tengah tanaman cabai yang bersiap dipanen.

Aksi tersebut terungkap Rabu malam (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pemilik lahan, MHD (56), warga Desa Pakistaji, Kecamatan Kabat, sedang menjaga tanaman cabainya bersama seorang warga lainnya.

Saat berkeliling, MHD melihat cahaya lampu dari tengah tanaman. Dia lantas mendekati sumber cahaya dan mendapati aktivitas yang mencurigakan. MHD kemudian berteriak maling hingga membuat kedua pria tersebut berusaha melarikan diri.

Warga yang berada di sekitar lokasi ikut melakukan pengejaran. Kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diserahkan kepada anggota Polsek Kabat pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang. Di antaranya karung bekas pupuk, dua pasang sandal, dua utas tali plastik, seutas tali tampar, dua senter kepala, dua senter cop, tas pinggang, serta sebuah ponsel Oppo Reno 5.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam bernopol P 6230 QAR dan tas kuning berisi cabai yang diduga hasil pencurian.

Kapolsek Kabat, AKP Badrodin Hidayat, S.H., M.H., mengatakan, kedua pria tersebut masih diperiksa untuk mendalami dugaan pencurian tersebut.

“Keduanya sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya. Kami masih mendalami keterangan mereka berdua untuk mengetahui rangkaian aksi yang dilakukan,” kata AKP Badrodin.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan bahwa keduanya pernah mencuri cabai di lokasi yang sama. Dalam aksi sebelumnya, cabai yang diambil sekitar enam kilogram dan dijual dengan hasil Rp 180 ribu.

Sementara pada aksi terbaru, cabai yang diduga telah dipetik sekitar satu kilogram. Jika dihitung dari dua kejadian, jumlah cabai yang diduga dicuri mencapai sekitar tujuh kilogram.

Dengan asumsi harga cabai Rp 50 ribu per kilogram, nilai kerugian pemilik lahan ditaksir mencapai sekitar Rp 350 ribu.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam aksi pencurian sebelumnya. (Ikhsan/Deni)

Editor : Biro Banyuwangi