BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Fenomena sound horeg yang berkembang di Banyuwangi mendapat perhatian dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Dia meminta masyarakat yang menggelar maupun mengikuti atraksi sound horeg tetap mematuhi aturan serta memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kepantasan.
Pernyataan itu disampaikan Ipuk seusai menghadiri Festival Endog-Endogan di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Selasa (25/8/2026).
Ipuk menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menikmati sound horeg sebagai hiburan. Kegiatan tersebut tetap bisa digelar selama tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Saya terus mengingatkan kepada semua masyarakat yang mengikuti atraksi sound horeg, boleh teman-teman bersenang-senang, mengaktualisasikan diri, tetapi aturan tetap harus ditaati dan kewaspadaan tetap harus diperhatikan,” kata Ipuk.
Menurut Ipuk, baik penyelenggara maupun peserta harus memperhitungkan dampak kegiatan sebelum acara digelar. Aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar perlu menjadi perhatian, bukan sekadar mengejar kemeriahan.
“Kalau ada kegiatan, tolong diperhitungkan kembali dari sisi keamanan, sisi kenyamanan, dan juga dari sisi kepantasan,” ujarnya.
Ipuk juga mengingatkan agar sound horeg tidak menjadi ruang bagi aktivitas yang melanggar norma maupun hukum. Dia secara tegas melarang adanya minuman keras, narkoba, hingga tarian erotik dalam kegiatan tersebut.
“Tidak boleh lagi ada minuman keras, tidak boleh ada lagi narkoba, tidak boleh ada lagi tarian erotik yang selalu diiringi dengan adanya sound horeg. Hal itu yang kami sampaikan kepada teman-teman pecinta sound horeg,” tegasnya.
Dia berharap komunitas dan pecinta sound horeg dapat menjaga batas dalam setiap kegiatan. Menurut Ipuk, hiburan tetap dapat berjalan selama tidak mengganggu ketertiban dan hak masyarakat lain.
“Jika ingin dilanjutkan, maka taati aturannya,” pungkas Ipuk. (Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi