M. Rofiq Azmi Bongkar "Pagar Gaib" Waduk Sido Kemplang, Minta Polisi Usut SHM di Sempadan Sungai Setail

Tokoh masyarakat Banyuwangi Selatan, M. Rofiq Azmi mendesak Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim mengusut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Waduk Sido Kemplang, timur Jembatan Sungai Setail, Kecamatan Genteng.
Tokoh masyarakat Banyuwangi Selatan, M. Rofiq Azmi mendesak Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim mengusut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Waduk Sido Kemplang, timur Jembatan Sungai Setail, Kecamatan Genteng.

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Tokoh masyarakat Banyuwangi Selatan, M. Rofiq Azmi mendesak Polresta Banyuwangi dan Polda Jatim mengusut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Waduk Sido Kemplang, timur Jembatan Sungai Setail, Kecamatan Genteng. Dia menduga ada persoalan dalam penguasaan lahan yang disebut sebagai aset Pusda Jatim tersebut.

Ketika dihubungi via Pesan Whatsapp, Rofiq menyebut telah menerima surat Kapolda Jatim Nomor B/5361/V/WAS.2.4/2025/ITWASDA tertanggal 21 Mei 2025. Surat itu, menurut dia, menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan terhadap aset Pusda Jatim.

“Kami minta aparat tidak ragu mengamankan aset negara. Bagaimana mungkin BPN Banyuwangi bisa menerbitkan SHM atas nama perorangan di sempadan sungai yang notabene kawasan lindung,” tegas Rofiq, pada Sabtu (15/8/2026).

Di samping itu, Rofiq juga menyoroti penanganan perkara yang dinilainya berjalan lamban. Padahal, kata dia, Dirreskrimsus Polda Jatim melalui kuasa pengguna barang telah menyatakan aset tersebut perlu diamankan.

“Para pemegang SHM bisa jadi korban mafia tanah. Tapi siapapun yang terlibat dalam pembuatan SHM, pemagaran, dan penguasaan paksa wajib bertanggung jawab atas kerugian UMKM di lokasi itu,” ujarnya.

Ia meminta Kapolresta Banyuwangi menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai proses penerbitan dokumen hingga penguasaan fisik lahan.

“Meski pelakunya diduga oknum penyelenggara negara, aparat hukum hingga tokoh organisasi besar, jangan sampai ada tebang pilih,” katanya.

Rofiq mengaku pihaknya siap mengawal persoalan tersebut. Menurutnya, penguasaan aset yang statusnya dipersoalkan perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

“Kami bersama detektif logical fallacy siap meluruskan logika yang sesat. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” pungkasnya. (Tim)

Editor : Biro Banyuwangi