Mega Pro Tabrak Katana di Genteng, Pelajar 19 Tahun Meninggal

Petugas Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi melakukan penanganan di lokasi kecelakaan di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Sabtu (8/8/2026) petang.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi melakukan penanganan di lokasi kecelakaan di Jalan KH Hasyim Asy’ari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Sabtu (8/8/2026) petang.

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan KH Hasyim Asy'ari, tepatnya di depan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Sabtu (8/8/2026) petang. Sebuah Honda Mega Pro menabrak Suzuki Katana yang tengah berbelok.

Pengendara Mega Pro berinisial GDA (19), seorang Pelajar asal Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Genteng. Korban mengalami pendarahan pada telinga dan gangguan kesadaran berat.

Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.50 WIB. Honda Mega Pro bernopol P 3556 VG dikendarai GDA, sedangkan Suzuki Katana bernopol DK 1575 FAY dikemudikan RIR (31), warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, IPDA Tri Pepri Alfian, S.H., CPHR., CBA., menjelaskan, kecelakaan bermula ketika Suzuki Katana melaju dari arah utara menuju selatan.

“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan Katana berbelok ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Honda Mega Pro,” ujar IPDA Tri Pepri.

Jarak kedua kendaraan yang sudah dekat membuat GDA tidak sempat menghindari Katana. Motor yang melaju dengan kecepatan sedang itu kemudian menabrak mobil tersebut.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, korban tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga terjadi benturan tersebut,” kata IPDA Tri Pepri.

Petugas bersama warga kemudian mengevakuasi GDA untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban dibawa menuju RSUD Genteng. Nahas, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia saat perjalanan.

“Korban mengalami luka dan pendarahan pada bagian telinga serta gangguan kesadaran berat. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” tutur IPDA Tri Pepri.

Dari pemeriksaan awal, GDA diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Sementara RIR tercatat memiliki SIM A.

Petugas Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi telah melakukan penanganan di lokasi dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Dua orang yang berada di sekitar lokasi turut dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan.

Kini kedua kendaraan telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. (Ikhsan/Deni)

Editor : Biro Banyuwangi