BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Gambiran kembali menjadi perhatian setelah keluarga terlapor berinisial DA (27), melalui kuasa hukumnya, menyampaikan keberatan terhadap sejumlah aspek prosedural yang menurut mereka memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kuasa hukum menyatakan sedang mengumpulkan kronologi, dokumen, catatan komunikasi, dan keterangan saksi sebagai bahan kajian.
Kuasa Hukum terlapor, Edi Susanto, S.H., menjelaskan bahwa apabila hasil kajian menemukan dasar awal yang memadai, pengaduan akan disampaikan melalui mekanisme resmi pengawasan internal Polri secara berjenjang, mulai dari unsur Propam di tingkat kewilayahan, Bidpropam Polda Jawa Timur, Divpropam Polri, kanal Pengaduan Masyarakat Polri, hingga permohonan perhatian dan pengawasan kepada Kapolri.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang, menurut keterangan pihak terlapor, berawal dari peristiwa pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran. Dalam perkara tersebut, S berkedudukan sebagai pelapor, sedangkan DA berstatus sebagai terlapor.
Menurut versi DA, peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan yang melibatkan pelapor dan HDP. DA mengaku berada di lokasi dengan maksud melerai. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut menjadi laporan kepada pihak kepolisian. Keterangan ini merupakan versi pihak terlapor dan masih memerlukan pengujian bersama keterangan pelapor, saksi-saksi, alat bukti, dokumen perkara, serta penjelasan dari penyelidik atau penyidik yang menangani perkara.
Salah satu pokok keberatan keluarga berkaitan dengan mekanisme permintaan kehadiran terhadap DA. Menurut keterangannya, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.32 WIB, dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Kanit Reskrim dan meminta agar datang ke Polsek Gambiran untuk memberikan penjelasan mengenai perkara yang sedang ditangani.
DA menyatakan bahwa hingga komunikasi tersebut berlangsung dirinya belum menerima surat pemanggilan ataupun surat permintaan klarifikasi secara tertulis sebagaimana yang sebelumnya diterima oleh istrinya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak menolak proses hukum dan siap memenuhi setiap permintaan pemeriksaan yang dilakukan sesuai ketentuan. Menurutnya, kejelasan mengenai kapasitas hukum pihak yang diminta hadir, tujuan pemeriksaan, waktu, tempat, serta dasar administrasi merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum yang penting bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Menurut kuasa hukum, pengaduan yang sedang dipersiapkan bukan dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan permohonan agar dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dipersoalkan keluarga dapat diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Polsek Gambiran mengenai penyampaian keluarga tersebut. Oleh karena itu, seluruh keberatan yang diuraikan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya yang masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Perkara dugaan penganiayaan yang menjadi pokok perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ada atau tidaknya pelanggaran prosedur oleh aparat merupakan kewenangan lembaga pengawasan untuk menentukannya berdasarkan hasil pemeriksaan. Sementara itu, kesalahan atau tidaknya terlapor hanya dapat dipastikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah. (Tim)
Editor : Biro Banyuwangi