BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Polemik proposal permohonan sumbangan kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Genteng mendapat respons dari pemerintah kecamatan. Camat Genteng, Khoirul Hidayat menegaskan, seluruh sumbangan untuk mendukung kegiatan tersebut bersifat sukarela. Panitia tidak diperkenankan menetapkan nominal maupun memaksa masyarakat dan pelaku usaha menjadi donatur.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Polsek, Koramil, dan Panitia HUT RI di Lounge Kantor Camat Genteng, Senin (3/8/2024). Rapat digelar menyusul beredarnya proposal permohonan sumbangan yang memunculkan beragam tanggapan di masyarakat.
Ketika dikonfirmasi via Pesan Whatsapp, Khoirul Hidayat menjelaskan, proposal tersebut dibuat sebagai media menawarkan partisipasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mendukung penyelenggaraan peringatan kemerdekaan. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi siapa pun untuk memberikan sumbangan.
"Seluruh bentuk sumbangan bersifat sukarela. Tidak ada kewajiban, tidak boleh ada unsur paksaan, dan panitia tidak diperkenankan menentukan nominal tertentu kepada calon donatur," tegasnya, Pada Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, masyarakat bebas menentukan besaran bantuan sesuai kemampuan. Bahkan, keputusan untuk tidak menyumbang juga tidak boleh menjadi persoalan maupun memengaruhi pelayanan atau hubungan dengan panitia.
Panitia juga diminta mengedepankan cara-cara yang baik saat menghimpun dukungan. Khoirul mengingatkan agar proses penggalangan dana tidak menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap calon donatur.
Di sisi lain, seluruh dana yang terkumpul harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi diperlukan agar pelaksanaan kegiatan tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.
"Kami ingin peringatan HUT RI menjadi momentum kebersamaan. Partisipasi masyarakat harus lahir atas dasar kemauan sendiri, bukan karena merasa diwajibkan," pungkasnya. (Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi