BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di simpang empat Mojopanggung, Jalan Brawijaya, Kecamatan Giri, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.20 WIB. Dua sepeda motor bertabrakan setelah salah satu pengendara diduga menerobos lampu lalu lintas yang sedang menyala merah.
Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 5309 QAN yang dikendarai W (53), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, yang berboncengan dengan M (49), warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo, dengan Yamaha Mio bernomor polisi P 3341 SQ yang dikendarai MI (34), warga Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi.
Akibat insiden tersebut, tiga orang mengalami luka. M mengalami luka-luka dan, sementara W dan MI hanya mengalami luka lecet. Ketiganya mendapatkan perawatan di RSUD Blambangan.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, IPDA Tri Pepri Alfian, S.H., CPHR., CBA., menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, Honda Vario melaju dari arah selatan menuju utara.
"Setibanya di simpang empat Mojopanggung, lampu lalu lintas dari arah selatan menyala merah. Namun, pengendara Honda Vario tetap melaju," ujarnya.
Pada saat bersamaan, Yamaha Mio melintas dari arah timur ke barat. Jarak kedua kendaraan yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari.
"Akibat kecelakaan tersebut, para korban mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan penanganan medis," kata IPDA Tri Pepri.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi