MAKI Jatim Siap Laporkan Dugaan Korupsi Kades Jombangdelik Gresik Periode 2019–2020 ke Kejati Jawa Timur

MAKI Jatim Siap Laporkan Dugaan Korupsi Kades Jombangdelik Gresik Periode 2019–2020 ke Kejati Jawa Timur
MAKI Jatim Siap Laporkan Dugaan Korupsi Kades Jombangdelik Gresik Periode 2019–2020 ke Kejati Jawa Timur

GRESIK | Jurnalperistiwa.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan siap membawa dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Jombangdelik, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2019–2020 ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Langkah tersebut diambil setelah Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku memperoleh laporan masyarakat, melakukan kajian, serta menghimpun data yang mereka sebut sebagai temuan valid terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan mebelair dan penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.

 

MAKI Jatim menjelaskan bahwa sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik yang bersumber dari APBDes, APBD Kabupaten/Kota, hingga APBD Provinsi Jawa Timur di 38 kabupaten/kota, tim investigasinya secara rutin melakukan pemantauan lapangan.


Dalam proses tersebut, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengaku menemukan indikasi dugaan perilaku koruptif pada tata kelola keuangan Desa Jombangdelik selama Tahun Anggaran 2019–2020.

 

Menurut hasil kajian internal MAKI Jatim, persoalan bermula dari pengelolaan anggaran saat masa pandemi Covid-19. Dugaan penyimpangan disebut terjadi pada pelaksanaan program bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19.

 

MAKI Jatim menduga terdapat ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan realisasi di lapangan. Berdasarkan temuan yang mereka klaim, dari setiap 10 warga yang seharusnya menerima bantuan sembako, diduga hanya sekitar lima warga yang benar-benar memperoleh bantuan tersebut. Dugaan tersebut, menurut MAKI Jatim, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

 

Selain itu, Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim juga mengaku menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan mebelair Pemerintah Desa Jombangdelik. Berdasarkan data yang mereka himpun, terdapat dugaan pengadaan atau pembelian mebelair yang bersifat fiktif dan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa seluruh hasil temuan telah dikaji secara internal dan kini diarahkan menuju proses pelaporan hukum.

 

«"Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, saya sudah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini kepada mitra hukum MAKI Jatim, yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sekecil apa pun bentuk penyelewengan yang merugikan uang negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Heru Satriyo.»

 

Heru juga menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Suhairi, SH., MH., agar tidak lagi mengirimkan somasi, melainkan hanya menyampaikan surat tembusan kepada pihak terkait bersamaan dengan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

MAKI Jatim menyatakan dalam waktu dekat laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sembako Covid-19 dan pengadaan mebelair Tahun Anggaran 2019–2020 di Desa Jombangdelik akan segera didaftarkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Jombangdelik maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan MAKI Jatim belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Opick) 

Editor : wartawan