Dugaan Pencemaran Nama Baik Berujung Pengaduan ke Polisi, e-BEST LAW FIRM Minta Aparat Usut Secara Profesional

e-BEST LAW FIRM, tim kuasa hukum yang mengawal kasus dugaan Pencemaran nama baik yang terjadi di Kecamatan Tegalsari.
e-BEST LAW FIRM, tim kuasa hukum yang mengawal kasus dugaan Pencemaran nama baik yang terjadi di Kecamatan Tegalsari.

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah kembali mencuat di Kabupaten Banyuwangi. Melalui kuasa hukumnya dari e-BEST LAW FIRM, seorang warga secara resmi mengajukan pengaduan kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalsari setelah menurut keterangannya merasa nama baik, kehormatan, dan martabatnya dirugikan akibat pencantuman identitas serta keterangan mengenai dirinya dalam suatu dokumen perkara yang menurut pengadu tidak sesuai dengan fakta. Pengaduan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

Menurut kuasa hukum, langkah hukum yang ditempuh klien bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan merupakan penggunaan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum. Kuasa hukum meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara profesional, objektif, independen, dan transparan sehingga fakta-fakta yang diperselisihkan dapat diuji berdasarkan alat bukti yang sah. 

Menurut keterangan pengadu melalui kuasa hukumnya, klien mengetahui identitasnya dicantumkan dalam dokumen perkara beserta uraian yang menurut pengadu tidak sesuai dengan fakta. Pengadu menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun keterangan sebagaimana dicantumkan dalam dokumen tersebut. Menurut pengadu, keadaan tersebut menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, serta berdampak pada nama baik dan kehormatannya di lingkungan masyarakat, sehingga diputuskan menempuh jalur hukum. 

Kuasa hukum meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen, alat bukti, dan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta yang diperselisihkan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan semata menyangkut kepentingan klien, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kehormatan, nama baik, dan martabat setiap warga negara.

Menurut kuasa hukum, setiap dalil yang dituangkan dalam suatu dokumen hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan disusun secara cermat. Oleh karena itu, pengaduan diajukan agar aparat penegak hukum dapat menilai seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi atau opini.

Advokat Siti Hamidah, S.H., yang akrab disapa Mbak Leda, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap kehormatan seseorang merupakan bagian dari prinsip negara hukum.

"Kami menghormati sepenuhnya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Pengaduan ini kami ajukan agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif sesuai prinsip due process of law. Kami tidak meminta siapa pun dihakimi di luar proses hukum. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum, perlindungan hak klien, dan pemeriksaan yang profesional berdasarkan alat bukti yang sah," ujarnya.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sehingga seluruh proses harus berjalan secara adil dan akuntabel.

 

Yuliyani, S.H: "Dokumen Hukum Harus Disusun Berdasarkan Fakta"

Advokat Yuliyani, S.H. menegaskan bahwa setiap dokumen hukum memiliki konsekuensi hukum sehingga penyusunannya harus dilandasi kehati-hatian, itikad baik (good faith), dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh alat bukti, dokumen, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa ini. Tujuan kami adalah memperoleh material truth atau kebenaran materiil sehingga tercipta legal certainty atau kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang objektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurut kuasa hukum, pengaduan ini diajukan agar aparat penegak hukum dapat menilai apakah peristiwa yang diadukan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Penilaian tersebut merupakan kewenangan penyidik dalam proses penyelidikan dan, apabila diperlukan, penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh pihak berhak didengar keterangannya sesuai prinsip audi et alteram partem, yaitu setiap pihak berhak memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan penjelasan dan pembelaannya dalam proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, klien berharap aparat penegak hukum menangani pengaduan tersebut secara profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat diuji secara adil.

Klien juga berharap perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap penyusunan dokumen hukum harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, mengingat setiap informasi yang dicantumkan dapat berdampak pada hak, kehormatan, dan reputasi seseorang apabila kemudian diperselisihkan.

Menurut kuasa hukum, setelah pengaduan diterima, klien akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur tindak pidana menurut ketentuan hukum, proses selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan menurut hukum, klien akan mempertimbangkan penggunaan upaya hukum lain yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan dan keterangan dari kuasa hukum pengadu. Pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Editor : Biro Banyuwangi