BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Sengketa yang menurut keterangan Klien e-BEST LAW FIRM berkaitan dengan penguasaan dan/atau pengelolaan sebidang tanah di Kabupaten Banyuwangi memasuki babak baru. Setelah Somasi Pertama belum menghasilkan penyelesaian yang memadai menurut klien, e-BEST LAW FIRM secara resmi melayangkan Somasi Kedua (Somasi Terakhir) sebagai upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi sebelum mempertimbangkan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Somasi tersebut memuat permintaan agar keadaan objek sengketa tetap dipertahankan (status quo), permintaan klarifikasi tertulis beserta dokumen pendukung yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak, serta ajakan untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah berdasarkan asas itikad baik, kepastian hukum, kehati-hatian, keterbukaan, dan penghormatan terhadap alat bukti.
Menurut kuasa hukum, hingga berita ini disusun belum diperoleh penyelesaian yang menurut klien memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, selain menunggu tanggapan atas Somasi Kedua, klien juga berencana mengajukan pengaduan kepada Bupati Banyuwangi sebagai bentuk permohonan perhatian terhadap aspek administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan objek sengketa serta memohon perlindungan hukum atas hak dan kepentingan yang menurut klien masih dipersengketakan.
Siti Hamidah, S.H: "Kepastian Hukum Harus Berlandaskan Fakta, Alat Bukti, dan Proses Hukum yang Adil"
Salah satu kuasa hukum klien, Siti Hamidah, S.H., menyampaikan bahwa negara hukum menempatkan pembuktian sebagai landasan utama dalam penyelesaian sengketa.
"Somasi bukanlah putusan pengadilan dan bukan pula penetapan bahwa seseorang bersalah. Somasi merupakan kesempatan bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan dokumen yang menjadi dasar haknya, serta menyelesaikan persoalan secara bermartabat. Dalam negara hukum, kepastian hukum dibangun di atas fakta, alat bukti, dan proses hukum yang adil," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, klien akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuliyani, S.H: "Musyawarah Tetap Menjadi Prioritas, Namun Perlindungan Hak Klien Tidak Boleh Diabaikan"
Kuasa hukum lainnya, Yuliyani, S.H., menyatakan bahwa e-BEST LAW FIRM tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai.
"Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun setiap pihak hendaknya menghormati prinsip kehati-hatian dan dapat menjelaskan dasar hukum maupun dokumen yang menjadi landasan klaimnya. Kepastian hukum hanya dapat diwujudkan melalui proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah," katanya.
Klien Berharap Penyelesaian yang Adil
Melalui kuasa hukumnya, klien berharap Somasi Kedua menjadi kesempatan terakhir bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi secara tertulis beserta dokumen pendukung apabila memang memiliki dasar hubungan hukum atas objek yang disengketakan.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, klien menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada instansi yang berwenang sesuai bidang kewenangannya.
"Fiat Justitia Ruat Caelum" Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh
Bagi klien, ikhtiar melalui jalur hukum merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara dalam mencari keadilan melalui mekanisme yang sah. Adapun hasil akhirnya diserahkan kepada Allah SWT, Yang Maha Mengetahui dan Maha Adil.
Editor : Biro Banyuwangi