Keluarga Besar Trah Aning Patih Buka Manuskrip Sejarah, Klaim Hutan Selogiri–Watu Dodol Merupakan Tanah Adat Blambangan

Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun terkait penguasaan kawasan hutan di Banyuwangi Utara memasuki babak baru. Keluarga besar yang dipimpin aktivis lingkungan hidup dan adat Banyuwangi, Amir Ma'ruf Khan, secara resmi membuka dokumen
Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun terkait penguasaan kawasan hutan di Banyuwangi Utara memasuki babak baru. Keluarga besar yang dipimpin aktivis lingkungan hidup dan adat Banyuwangi, Amir Ma'ruf Khan, secara resmi membuka dokumen

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun terkait penguasaan kawasan hutan di Banyuwangi Utara memasuki babak baru. Keluarga besar yang dipimpin aktivis lingkungan hidup dan adat Banyuwangi, Amir Ma'ruf Khan, secara resmi membuka dokumen silsilah keluarga dan manuskrip sejarah lisan bertajuk Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri kepada publik.

Menurut Amir, publikasi dokumen tersebut bertujuan meluruskan sejarah yang dinilai mengalami distorsi sekaligus menjadi dasar tuntutan pengakuan hak kultural masyarakat adat atas kawasan hutan yang diklaim telah dikuasai secara turun-temurun sebelum pengambilalihan oleh negara pada masa Orde Baru.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kawasan hutan perbukitan Selogiri, Watu Dodol, Ketapang, Kalipuro hingga Bangsring, Wongsorejo, bukan merupakan "tanah negara kosong", melainkan wilayah adat yang memiliki nilai sejarah, spiritual, dan budaya bagi keturunan Blambangan.

Berdasarkan manuskrip keluarga, hak penguasaan kawasan tersebut ditelusuri hingga abad ke-15. Amir menyebut asal-usulnya berkaitan dengan hadiah Raja Blambangan, Prabu Menak Sembuyu, kepada menantunya, Syekh Maulana Ishaq, setelah berhasil menyembuhkan Dewi Sekardadu. Garis pewarisan itu, menurut keluarga, kemudian diteruskan oleh Tumenggung Aning Patih (Syekh Maulana Ahmad) hingga generasi berikutnya, termasuk Haji Muhammad, Haji Ahmad Safi'i, dan keturunannya.

"Selama berabad-abad, leluhur kami bertindak sebagai babat alas sekaligus penjaga benteng alam. Dari lisan ayah saya, Bapak Safi'i, kami diajarkan bahwa menjaga hutan Selogiri, Ketapang, Kalipuro, hingga Bangsring merupakan amanah ideologis dan tanggung jawab darah sebagai pewaris Blambangan. Hutan ini adalah paru-paru spiritual sekaligus tempat bersemayamnya makam para leluhur kami, bukan sekadar komoditas kayu," ujar Amir Ma'ruf Khan di Banyuwangi.

Amir juga menyampaikan bahwa keluarganya memiliki catatan mengenai penggusuran masyarakat adat yang terjadi pada 1971–1972 saat Perum Perhutani mulai mengelola kawasan tersebut.

Menurutnya, warga yang mempertahankan lahan saat itu mengalami intimidasi dan sebagian dituduh sebagai simpatisan PKI, sehingga kehilangan ruang untuk mempertahankan hak-haknya.

Lebih lanjut, Amir menilai penerapan konsep Domain Verklaring yang merupakan warisan hukum kolonial Belanda telah dijadikan dasar penguasaan kawasan tersebut dan dianggap bertentangan dengan semangat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Negara seharusnya mengelola hutan yang merupakan warisan penjajahan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan menghilangkan ruang hidup masyarakat adat yang telah bermukim jauh sebelum Republik Indonesia berdiri," katanya.

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada media, keluarga besar Trah Aning Patih bersama koalisi masyarakat adat Banyuwangi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

1. Mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian Kehutanan memberikan pengakuan resmi terhadap Hutan Adat Selogiri, Ketapang, Kalipuro, hingga Bangsring melalui skema Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

2. Meminta Perum Perhutani menghentikan aktivitas penebangan di sekitar kawasan yang mereka sebut sebagai Situs Tumenggung Aning Patih dan wilayah Bangsring sampai ada penyelesaian atas sengketa tersebut.

3. Mengajak Akademisi, Peneliti, Pegiat Lingkungan, serta masyarakat di kawasan Tapal Kuda yang meliputi Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi untuk bersama-sama mengawal pelestarian kawasan hutan dari ancaman kerusakan lingkungan.

Amir menegaskan perjuangan yang dilakukan keluarganya bukan semata-mata menyangkut kepemilikan lahan, tetapi juga upaya mempertahankan identitas sejarah, warisan budaya, dan kelestarian lingkungan.

"Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar urusan tanah, tetapi menyangkut kehormatan moral, warisan leluhur Blambangan, serta masa depan kelestarian alam Banyuwangi. Ayah saya, Bapak Safi'i, selalu berpesan agar kami menjaga dan melindungi hutan warisan leluhur yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pesan itu beliau terima langsung dari kakek saya, Haji Empran bin Haji Imbar. Amanah itu kini menjadi tanggung jawab kami untuk diteruskan," tutup Amir Ma'ruf Khan. (Ikhsan/Deni)

 

 

Editor : Biro Banyuwangi