BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Perlindungan hak-hak sipil masyarakat menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi di ruang pertemuan PCNU, Rabu (29/7/2026). Kehadiran Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga memperoleh kepastian hukum melalui dokumen kependudukan yang lengkap, mulai dari status perkawinan, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran anak.
Rapat dipimpin Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Mustofa, dan dihadiri Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi Syaifudin, S.H., M.Si., Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Syafaat, S.H., M.H.I., Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Sekretaris LKKNU Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta Dewan Pakar LKKNU yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ma'rifatul Kamila.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mematangkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang mengintegrasikan layanan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dispendukcapil, BAZNAS, dan LKKNU dalam satu hari dan satu lokasi. Melalui mekanisme ini, masyarakat tidak hanya memperoleh penetapan isbat nikah, tetapi juga langsung mendapatkan buku nikah serta pembaruan dokumen administrasi kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Syaifudin, menegaskan bahwa legalitas perkawinan merupakan fondasi penting dalam pemenuhan hak-hak administrasi warga negara. Oleh karena itu, setelah buku nikah diterbitkan, Dispendukcapil akan segera melakukan perubahan data pada Kartu Keluarga, KTP, serta menerbitkan dokumen turunan seperti akta kelahiran anak. Bahkan, pelayanan administrasi kependudukan juga diberikan kepada masyarakat yang hadir dan membutuhkan pembaruan data lainnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Dwiyanto, menyampaikan bahwa masyarakat kurang mampu tidak perlu khawatir terhadap pembiayaan pelaksanaan isbat nikah. BAZNAS siap memberikan dukungan pembiayaan bagi peserta yang memenuhi persyaratan sehingga keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang untuk memperoleh legalitas perkawinan.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro, menjelaskan bahwa isbat nikah memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan yang telah memenuhi syarat dan rukun menurut syariat Islam, namun belum tercatat oleh negara. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan buku nikah sebagai bukti autentik pencatatan perkawinan.
Dari unsur Kementerian Agama, Syafaat menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap keluarga. Ia mengimbau masyarakat agar menghindari perkawinan yang tidak tercatat karena dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan menghambat terpenuhinya hak-hak istri maupun anak. Pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dapat dilakukan tanpa biaya apabila akad dilaksanakan di kantor KUA.
Melalui sinergi ini, PCNU Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memperkuat perlindungan hak-hak sipil masyarakat. Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi model pelayanan kolaboratif yang menghadirkan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan kemaslahatan bagi umat. (Ikhsan Suryadi)
Editor : Biro Banyuwangi