SIDOARJO | jurnalperistiwa.id – Setelah menyoroti pembangunan fasilitas padel di kawasan Perumahan Permata Juanda, Sidoarjo, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur kembali mengalihkan perhatian pada dugaan persoalan perizinan Infesta Boutique Hotel yang berdiri di tengah kawasan hunian tersebut.
MAKI Jatim menilai keberadaan hotel berskala homestay itu perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait pemenuhan persyaratan administrasi dan perizinan yang diwajibkan dalam proses pendiriannya. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak terpenuhinya dokumen persetujuan warga sekitar sebagai bagian dari proses perizinan.
Tim Litbang MAKI Jatim mengaku memperoleh informasi dari salah satu tokoh dan sesepuh Perumahan Permata Juanda, Trikora, yang rumahnya berada tepat di depan bangunan Infesta Boutique Hotel. Menurut keterangannya, saat pembangunan hotel berlangsung dirinya tidak pernah diajak bermusyawarah maupun dimintai persetujuan sebagai warga yang terdampak langsung.
Selain itu, hasil penelusuran MAKI Jatim juga menyebutkan adanya informasi dari sejumlah warga di sekitar lokasi yang mengaku tidak pernah dimintai persetujuan terkait pendirian hotel tersebut.
Atas temuan awal tersebut, MAKI Jatim berencana melayangkan surat resmi kepada pengelola Perumahan Permata Juanda, PT Surya Inti Permata Juanda, serta Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo untuk meminta klarifikasi sekaligus mengusut dugaan adanya pelanggaran dalam proses perizinan dan pembangunan Infesta Boutique Hotel.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyampaikan bahwa keberadaan hotel di kawasan permukiman menimbulkan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
"Terlihat bahwa Infesta Boutique Hotel tidak memiliki lahan parkir mobil yang memadai, sehingga kendaraan tamu hotel menggunakan badan jalan di kawasan permukiman warga. Hal ini patut menjadi perhatian," ujarnya.
Heru juga menyoroti aktivitas keluar-masuk tamu hotel yang menurutnya perlu diawasi, mengingat lokasi hotel berada di tengah kawasan hunian. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran warga apabila tidak diimbangi dengan pengelolaan dan pengawasan yang baik.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam aspek perizinan, MAKI Jatim akan mendesak PT Surya Inti Permata Juanda untuk menerbitkan rekomendasi penutupan operasional hotel, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUPRCK bersama instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Heru menegaskan, MAKI Jatim akan mengawal proses tersebut hingga tuntas melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku. Ia juga menyatakan organisasinya siap mengerahkan dukungan masyarakat untuk mengawal penegakan aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Infesta Boutique Hotel, PT Surya Inti Permata Juanda, maupun Dinas PUPRCK Kabupaten Sidoarjo terkait tudingan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Narasumber : Maki Jatim
Editor : Redaksi