BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Aksi pencurian buah jeruk di kebun milik warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, berakhir tanpa perlawanan. Dua pemuda yang kepergok warga saat memetik jeruk memilih menyerahkan diri sebelum diamankan anggota Polsek Gambiran, Kamis (23/7/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FH (22), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, dan GDSP (22), warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari.
Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto, S.H menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan keduanya telah bersepakat mencuri jeruk sehari sebelum beraksi.
"Terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak Rabu (22/7/2026). Keesokan paginya mereka datang ke kebun dan memetik buah jeruk untuk dimasukkan ke dalam karung," ujarnya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya mulai memetik jeruk di kebun milik Daud Yusuf, warga Dusun Krajan, Desa Purwodadi. Saat hasil petikan mencapai sekitar satu setengah karung, aksi mereka dipergoki warga.
Kondisi itu membuat keduanya panik dan memilih menyerahkan diri. Warga kemudian menghubungi Polsek Gambiran. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
"Dari lokasi kami mengamankan sekitar 79 kilogram buah jeruk yang dikemas dalam dua karung. Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Dwi Wijayanto.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu. Polisi masih mendalami perkara itu sekaligus melengkapi berkas penyidikan beserta barang bukti yang telah diamankan. (Ikhsan/Deni)
Editor : Biro Banyuwangi