PN Banyuwangi Tuntaskan Eksekusi Lahan Sengketa di Genteng

Panitera PN Banyuwangi, Victorman T. Mendrofa, S.H, tengah bersalaman dengan Kuasa hukum pemohon, Erlisa Puspita Sari, S.H., M.H, seusai pembacaan amar putusan terkait pelaksanaan eksekusi sebidang tanah SHM di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kamis
Panitera PN Banyuwangi, Victorman T. Mendrofa, S.H, tengah bersalaman dengan Kuasa hukum pemohon, Erlisa Puspita Sari, S.H., M.H, seusai pembacaan amar putusan terkait pelaksanaan eksekusi sebidang tanah SHM di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kamis

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kamis (23/7/2026). Pelaksanaan eksekusi berlangsung tanpa pengosongan paksa karena objek sengketa telah lebih dahulu ditinggalkan penguasanya.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Banyuwangi Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN Byw yang merupakan tindak lanjut putusan perkara Nomor 144/Pdt.G/2021/PN Byw, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 227/PDT/2022/PT SBY, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 1217 K/Pdt/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek yang dieksekusi sendiri berupa tanah SHM Nomor 2588/Desa Genteng Kulon seluas 28 meter persegi atas nama Agus Budiyanto. Sebelum menuju lokasi, Panitera PN Banyuwangi, Victorman T. Mendrofa, S.H, bersama tim berkoordinasi di Kantor Desa Genteng Kulon. Hadir dalam kegiatan tersebut ahli waris pemohon, Tim kuasa hukum pemohon, unsur Polresta Banyuwangi, Koramil Genteng, serta Pegadaian Cabang Genteng.

Setelah penetapan dibacakan, petugas memasuki objek eksekusi. Pintu bangunan telah terbuka dan seluruh barang milik termohon sudah tidak berada di dalam lokasi. Tim kemudian memasang banner dan papan pengumuman sebagai tanda bahwa objek telah dieksekusi dan diserahkan kepada para pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Erlisa Puspita Sari, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan karena perkara ini memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Disamping itu, walaupun pihak PN berulang kali mengirim surat pemberitahuan pelakasanaan eksekusi, tetapi objek masih digunakan untuk kegiatan usaha hingga pada hari rabu kemarin.

"Kemarin toko ini masih berjualan. Kami juga tidak tahu kapan akan dikosongkan. Ternyata hari ini, alhamdulillah, objeknya sudah dikosongkan oleh Pak Yanto sehingga proses eksekusi berjalan lebih lancar," ujarnya.

Menurut Erlisa, kondisi tersebut membuat proses pelaksanaan eksekusi tidak memerlukan pengosongan paksa maupun pemindahan barang dari dalam bangunan. Setelah pemeriksaan selesai, objek langsung diserahkan kepada para pemohon sesuai amar putusan pengadilan.

Berdasarkan berita acara eksekusi, salinan dokumen pelaksanaan juga disampaikan kepada Pemerintah Desa Genteng Kulon untuk diumumkan kepada masyarakat sebagai pemberitahuan bahwa objek sengketa telah resmi dieksekusi dan berada dalam penguasaan para pemohon. (Ikhsan/Deni)

Editor : Biro Banyuwangi