LSM Suara Bangsa Soroti Penjualan Seragam Sekolah, Minta Koperasi Tak Langgar Aturan

Ketua LSM Suara Bangsa, H. Suyoto Mahmud Soleh memberikan keterangannya kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Ketua LSM Suara Bangsa, H. Suyoto Mahmud Soleh memberikan keterangannya kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Maraknya keluhan terkait penjualan kain seragam sekolah saat penerimaan siswa baru kembali menjadi sebuah perhatian serius. Ketua LSM Suara Bangsa, H. Suyoto Mahmud Soleh, mengingatkan agar koperasi sekolah tidak menjadikan kebutuhan seragam sebagai ajang mencari keuntungan berlebihan dan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Ditemui di kediamannya, Sabtu (18/7/2026), H. Suyoto menyoroti keberadaan koperasi sekolah yang menjual kebutuhan siswa. Menurutnya, koperasi memang diperbolehkan menyediakan seragam selama memenuhi ketentuan administrasi dan tidak membebani wali murid.

"Kalau koperasinya memang memiliki izin silakan berjualan. Tapi harus benar-benar berbadan hukum, memiliki kelengkapan administrasi, dan terdaftar sesuai ketentuan. Jangan hanya dijadikan alasan untuk menutupi praktik yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar koperasi tidak menaikkan harga di atas harga pasar. Menurutnya, keuntungan yang terlalu tinggi justru memberatkan orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

"Berjualan boleh, mencari keuntungan juga boleh. Tapi jangan berlebihan. Harga jangan dilejitkan karena akhirnya masyarakat yang tidak mampu akan kesulitan. Kalau memang ada keuntungan, sebaiknya digunakan untuk subsidi silang bagi siswa yang membutuhkan," ujarnya.

Suyoto menilai semangat koperasi sekolah seharusnya membantu memenuhi kebutuhan peserta didik dengan harga wajar, bukan menjadi sarana mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dr. H. Alfian, S.Pd., M.Pd., pada 11 Juni 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah, panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maupun tenaga pendidik tidak diperbolehkan menyediakan atau mewajibkan peserta didik membeli seragam, buku pelajaran, maupun perlengkapan sekolah lainnya. Orang tua diberi kebebasan membeli kebutuhan tersebut di pasar atau toko sesuai pilihannya.

Meski demikian, surat edaran itu juga memberikan ruang bagi koperasi sekolah yang berbadan hukum untuk menyediakan kebutuhan siswa. Syaratnya, harga yang ditetapkan harus mengikuti harga pasar atau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.

Suyoto berharap seluruh sekolah di Banyuwangi mematuhi surat edaran tersebut agar tidak lagi muncul keluhan dari wali murid. Menurutnya, aturan yang sudah diterbitkan Dinas Pendidikan harus menjadi pedoman bersama sehingga pengadaan kebutuhan sekolah berjalan transparan dan tidak membebani masyarakat. (Ikhsan/Deni)

Editor : Biro Banyuwangi