Sosialisasi Rencana Pembangunan Pengadaan Tanah SUTT 150 kV Genteng–Pesanggaran Digelar di Balai Desa Gambiran

PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Forpimcam Gambiran menggelar kegiatan Sosialisasi Rencana Pembangunan Pengadaan Tanah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Genteng–Pesanggaran yang berlangsung di Balai Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kamis (16/
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Forpimcam Gambiran menggelar kegiatan Sosialisasi Rencana Pembangunan Pengadaan Tanah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Genteng–Pesanggaran yang berlangsung di Balai Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kamis (16/

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Pemerintah bersama PT PLN (Persero) UIP JBTB menggelar kegiatan Sosialisasi Rencana Pembangunan Pengadaan Tanah Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Genteng–Pesanggaran yang berlangsung di Balai Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Gambiran, Kepala Desa Gambiran, perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, unsur TNI-Polri, pihak PLN, serta masyarakat yang hadir terhadap rencana pembangunan jaringan transmisi listrik tersebut.

Kepala Desa Gambiran, H. Eko Hadi Riyanto, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi. dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti sosialisasi dengan baik serta memahami tujuan pembangunan SUTT 150 kV yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan keandalan pasokan listrik di Banyuwangi.

Ia berharap setiap hak hak masyarakat harus tetap di hormati dan dilindungi sebagai mana ketentuan yang berlaku, juga dapat menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tetap menjaga kondusivitas selama proses pengadaan tanah berlangsung.

"Kami berharap masyarakat dapat mendukung program strategis ini dengan tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik. Semoga seluruh tahapan berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Camat Gambiran, Budi Wahono, ST., M.Ling., dalam sambutannya, ia berharap kegiatan tersebut menjadi sarana penyampaian informasi yang transparan antara pemerintah, PLN, dan masyarakat.

"Kami berharap seluruh proses pembangunan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan mengutamakan keterbukaan, keadilan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat. Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar proyek ini berjalan dengan baik," kata Budi Wahono.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, I Made Adi Sudiantara. SH menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan dari aspek hukum agar seluruh proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar dan selalu mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.

"Kami berharap seluruh pihak memahami hak dan kewajibannya masing-masing sehingga proses pengadaan tanah dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," jelasnya.

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari PLN, A. Hengky, menjelaskan bahwa pembangunan jaringan SUTT 150 kV Genteng–Pesanggaran merupakan bagian dari penguatan sistem kelistrikan di Kabupaten Banyuwangi khususnya wilayah selatan. Menurutnya, kebutuhan energi listrik di Banyuwangi terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan industri, sektor pariwisata, serta investasi.

Ia menyampaikan bahwa keberadaan jaringan transmisi tersebut sangat penting untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, mengurangi potensi gangguan, serta mendukung kebutuhan energi di masa mendatang.

Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tahapan pengadaan tanah, manfaat pembangunan SUTT 150 kV Genteng–Pesanggaran, serta pentingnya dukungan semua pihak demi terwujudnya infrastruktur kelistrikan yang andal untuk mendukung pembangunan daerah.(Ikhsan/Deni).

Editor : Biro Banyuwangi