Proyek U-Ditch Di Tambaksegaran Wetan Surabaya Dikerjakan Asal Jadi

Papan nama pekerja proyek belum sepenuhnya terisi
Papan nama pekerja proyek belum sepenuhnya terisi

Surabaya – jurnalperistiwa.id, Dugaan praktik kongkalikong antara Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya dengan pihak penyedia kembali mencuat. Proyek pembangunan saluran U-Ditch ukuran 60/80 dengan cover gandar 5 ton di Jalan Tambak Segaran Wetan, yang dibiayai APBD 2025 senilai Rp1.007.562.403 dan dimenangkan oleh CV Dana Indah, menuai sorotan tajam.

 

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sejumlah kejanggalan yang dinilai jauh dari standar pekerjaan layak. Pemasangan U-Ditch terlihat semrawut,  tanpa tarikan benang sehingga posisi saluran seperti “ular” dan tidak presisi. Bekas tanah galian pun tidak dibuang keluar area, melainkan diurug kembali di sela-sela saluran, bahkan sebagian berserakan di jalan. Akibat kelalaian ini, seorang warga Lansia dilaporkan terpeleset dan terjatuh mengalami luka dibagian pipi dan kaki Ironisnya Akibat Lumpur dan U-Ditch Tidak ada tutupnya , pihak kontraktor dan dinas terkait seolah tutup mata terhadap kejadian tersebut.

 

Menurut dokumen kontrak seperti BOQ (Bill of Quantities), RKS (Rencana Kerja dan Syarat), dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), pemasangan U-Ditch di jalan raya yang dilalui kendaraan bertonase besar seharusnya menggunakan lantai kerja berupa rabatan beton/cor setempat agar tetap presisi dan tidak bergelombang. Namun, di lokasi pekerjaan tersebut, lantai kerja tersebut tidak terlihat sama sekali. Lebih miris, para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri (APD) dan tidak tersedia kotak P3K, meski ini merupakan kewajiban administratif.

 

Saat dikonfirmasi Wartawan dan Warga , salah satu pengawas lapangan berinisial J yang mengaku mewakili DSDABM menyatakan pekerjaan tela sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari dulu emang dibuang didalam lagi untuk Lumpur,pungkas J. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti foto RAB, ia justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan.

 

Bahkan Pemilik Proyek CV Dana Indah, Dan Selaku Pelaksana Proyek pun saat di konfirmasi oleh beberapa awak media terkait pembangunan U-Ditch yang Asal Jadi itu seolah kebal Hukum Bahkan semua nomer Wartawan yang konfirmasi Di Blokir. 

 

Warga setempat Pun mengungkapkan tidak adanya item dewatering seperti direksi keet, sandbag, safety, hingga papan nama proyek yang tidak lengkap. Padahal, sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No.70 Tahun 2012, papan nama proyek wajib memuat informasi kegiatan, lokasi, nomor kontak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak, apalagi jika dibiayai APBD dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, Satker DSDABM dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Windo Gusman Prasetyo, ST, M.Si memilih bungkam. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon awak media tidak direspons.

 

Banyak pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk melakukan sidak dan penyelidikan sebelum proyek memasuki tahapan PHO (Provisional Hand Over) maupun FHO (Final Hand Over). Hal ini penting agar ada efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan dan berpotensi merugikan keuangan negara. (Sulaiman).Bersambung.......

Editor : Redaksi