Surabaya | Jurnalperistiwa.id – Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menjadi salah satu peristiwa hukum yang menyita perhatian publik nasional. Mantan Kepala BGN DH bersama dua mantan wakil kepala, SS dan LP, resmi ditahan di Rutan Salemba setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus ini menjadi perhatian besar karena Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia dan telah berjalan sejak awal 2025. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut kini justru dibayangi dugaan praktik korupsi dengan pola yang disebut-sebut berbasis afiliasi dan mark up harga.
Penyidik Kejaksaan Agung menduga adanya penunjukan mitra dan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta dugaan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang, mulai dari kendaraan listrik, perangkat elektronik hingga perlengkapan lainnya.
Kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa program pemerintah dengan tujuan mulia sekalipun tetap memiliki celah penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Narasi mengenai afiliasi dan mark up yang kini menjadi fokus penyidikan Kejaksaan Agung memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Di tengah proses hukum yang terus berkembang pada kasus MBG, perhatian publik mulai tertuju pada program prioritas pemerintah lainnya, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Program KDMP saat ini tengah memasuki fase pembangunan infrastruktur dan gedung di berbagai daerah Indonesia. Besarnya anggaran yang terlibat serta masifnya pelaksanaan proyek memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya.
Menurut hasil pemantauan dan investigasi yang diklaim dilakukan oleh tim Litbang MAKI Jawa Timur, terdapat sejumlah temuan awal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum. Salah satu temuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbedaan signifikan antara nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan nilai pekerjaan yang diterima pelaksana di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, sejumlah pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek mengaku bahwa nilai pengerjaan yang diterima jauh lebih rendah dibandingkan nilai anggaran yang tercantum dalam perencanaan proyek. Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya fee komitmen serta mekanisme pembayaran tertentu sebelum pekerjaan memperoleh persetujuan.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan klaim hasil investigasi independen yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit maupun penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Kasus BGN menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak ragu menindak dugaan penyimpangan pada program strategis nasional apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan BGN menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara semakin diperketat.
Pertanyaan yang kini berkembang di masyarakat adalah apakah pola dugaan penyimpangan berbasis afiliasi dan mark up yang sedang dibongkar dalam kasus MBG juga akan ditemukan pada proyek-proyek strategis lainnya, termasuk pembangunan KDMP.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada di tangan aparat penegak hukum, auditor negara, dan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan alat bukti.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola KDMP maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek KDMP. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Yang pasti, publik kini menaruh harapan agar setiap program pemerintah, baik MBG maupun KDMP, benar-benar dijalankan sesuai tujuan awalnya, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang bagi praktik penyimpangan anggaran.
Narasumber : Maki Jatim
**(Redaksi)**
Editor : Redaksi