Pinjam Ponsel Korban Saat Transaksi, Perempuan Misterius Diduga Tipu Agen BRILink di Glenmore Rp19 Juta

Petugas kepolisian dari Polsek Glenmore melakukan pengecekan dan meminta keterangan kepada korban.
Petugas kepolisian dari Polsek Glenmore melakukan pengecekan dan meminta keterangan kepada korban.

BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Modus penipuan dengan memanfaatkan telepon genggam korban kembali memakan korban di Banyuwangi. Seorang perempuan tak dikenal diduga berhasil mengelabui petugas BRILink di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp19 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.45 WIB. Korban diketahui berinisial D (25), warga Desa Tulungrejo yang saat itu sedang menjaga kios BRILink.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku datang seorang diri ke kios BRILink dengan mengenakan baju lengan pendek warna hitam, celana hitam, serta kerudung hitam. Pelaku kemudian mengaku hendak melakukan tarik tunai sebesar Rp19 juta.

Saat transaksi berlangsung, pelaku meminta agar transfer tidak dilakukan melalui rekening Bank BRI dengan alasan proses masuknya dana bisa memakan waktu hingga 24 jam. Pelaku kemudian meminta nomor rekening dari bank lain sebagai tujuan transfer.

Korban lalu menghubungi pemilik usaha BRILink, Erna, untuk meminta rekening alternatif. Melalui salah satu karyawannya bernama Nurul, diberikan nomor rekening Bank BNI yang kemudian disampaikan kepada pelaku.

Tak lama setelah itu, pelaku meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan hendak menghubungi suaminya karena ponselnya mengalami gangguan. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminjamkan telepon tersebut.

Sekitar lima menit kemudian, pelaku mengembalikan ponsel dan menunjukkan foto bukti transfer. Untuk memastikan transaksi berhasil, korban menghubungi Nurul melalui aplikasi WhatsApp.

Saat itu korban menerima balasan pesan yang menyatakan uang telah masuk ke rekening tujuan. Karena merasa transaksi telah selesai dan valid, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp19 juta kepada pelaku.

Setelah menerima uang, pelaku langsung meninggalkan kios. Namun tidak lama berselang, pemilik usaha BRILink menghubungi korban dan menanyakan dana transfer yang seharusnya sudah diterima. Setelah dilakukan pengecekan ulang, diketahui bahwa uang tersebut ternyata belum pernah masuk ke rekening tujuan.

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah diketahui bahwa pesan konfirmasi yang diterimanya bukan berasal dari pihak yang berwenang. Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan saat meminjam telepon genggam korban untuk mengakses atau mengambil alih komunikasi yang berkaitan dengan proses transaksi.

Kapolsek Glenmore AKP Budi Hermawan, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku dan menelusuri modus yang digunakan.

"Kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan. Keterangan para saksi serta sejumlah petunjuk yang ada sedang kami dalami untuk mengungkap identitas pelaku," ujar AKP Budi Hermawan.

Menurutnya, pelaku kejahatan saat ini semakin beragam dalam menjalankan aksinya, termasuk memanfaatkan teknologi dan kelengahan korban untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha layanan keuangan agar tidak mudah percaya pada bukti transfer yang hanya ditunjukkan melalui foto atau tangkapan layar.

"Jangan hanya mengandalkan bukti transfer atau pesan WhatsApp. Pastikan dana benar-benar masuk ke rekening tujuan melalui pengecekan langsung. Masyarakat juga harus berhati-hati ketika ada orang yang meminjam telepon genggam saat proses transaksi berlangsung," pungkasnya. (Tim)

Editor : Redaksi