BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id – Persoalan legalitas seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Andre yang belakangan menjadi perbincangan publik kembali mendapat sorotan. Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, bersama tim mendatangi Kantor Imigrasi Banyuwangi untuk meminta klarifikasi terkait status keimigrasian WNA tersebut.
Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat yang menyebut Andre diduga tidak hanya beraktivitas sebagai wisatawan, tetapi juga terlibat dalam kegiatan usaha di sektor pariwisata. Bahkan, muncul dugaan bahwa tempat yang dikelolanya digunakan untuk aktivitas hiburan malam yang turut memicu perhatian publik.
Abi Arbain menjelaskan bahwa kedatangan IWB ke Kantor Imigrasi Banyuwangi merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait legalitas keberadaan WNA tersebut di wilayah Banyuwangi.
"Kami ingin memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jika statusnya adalah pemegang visa kunjungan, maka perlu dipastikan apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki," ujar Abi Arbain.
Menurutnya, persoalan ini penting mendapat perhatian serius karena menyangkut kedaulatan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas WNA harus dilakukan secara maksimal agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, tim IWB diterima oleh Wahid selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Banyuwangi. Namun, Wahid menjelaskan bahwa Kepala Kantor Imigrasi Banyuwangi sedang tidak berada di tempat sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait substansi yang dipertanyakan.
"Saat ini Kepala Kantor Imigrasi sedang tidak berada di kantor. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban atas materi yang disampaikan oleh rekan-rekan IWB. Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Wahid saat menerima kedatangan tim IWB.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan dari berbagai pihak mengenai sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah Banyuwangi. Masyarakat berharap adanya kepastian hukum dan transparansi dari instansi terkait agar tidak muncul spekulasi yang berkembang di tengah publik.
Abi Arbain menegaskan bahwa IWB akan terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun sebagai bagian dari masyarakat, kami memiliki hak untuk mengetahui apakah keberadaan dan aktivitas WNA tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait status visa maupun legalitas aktivitas usaha yang diduga dijalankan oleh WNA tersebut. Sementara itu, IWB menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong transparansi dari instansi terkait demi menjaga kepastian hukum serta ketertiban di wilayah Banyuwangi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di daerah. Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari pihak berwenang guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik. ( Tim )
Editor : Redaksi