Surabaya | Jurnalperistiwa.id – Komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan hukum perpajakan kembali ditunjukkan melalui pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Proses Tahap II (P-22) tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I terhadap tersangka berinisial S alias TBH, selaku pengurus PT SMS, pada Selasa (2/6).
Kasus ini bermula dari kegiatan penebusan pita cukai rokok yang dilakukan PT SMS menggunakan dokumen CK-1. Dalam dokumen tersebut tercantum perhitungan kewajiban cukai dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN-HT) yang harus disetorkan ke negara. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga hanya membayar dan melaporkan sebagian kecil PPN-HT yang seharusnya terutang selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018.
Hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I mengungkap bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar sekitar Rp1,8 miliar.
Pelimpahan perkara ini merupakan hasil sinergi yang erat antara PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pengawasan dari Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan penelitian berkas perkara, kasus tersebut dinyatakan lengkap (P-21) dan kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, praktik penggelapan pajak merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara.
“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak,” tegas Max.
Ia menambahkan bahwa DJP akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran perpajakan ditindak secara tegas dan profesional. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menjaga penerimaan negara yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional.
Dengan dilimpahkannya perkara ini ke tahap penuntutan, DJP menegaskan bahwa upaya penegakan hukum perpajakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga membangun ekosistem usaha yang sehat, adil, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan.
(Red)
Editor : Redaksi