BANYUWANGI | Jurnalperistiwa.id - Ratusan massa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Banyuwangi, Senin (11/5/2026). Aksi tersebut dipicu dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang warga negara asing (WNA) terhadap warga lokal.
Dalam aksinya, massa mempertanyakan keputusan aparat kepolisian yang hanya memproses perkara tersebut melalui mekanisme Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Massa menilai kasus tersebut seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana umum karena mengandung unsur penganiayaan.
Kasus tersebut bermula saat terlapor diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga lokal lantaran merasa terganggu dengan suara sound system pada acara festival Idul Fitri bertajuk “Gebyar Lebaran” di kawasan pintu masuk Marina Boom, Minggu (29/3/2026).
Korban diketahui berinisial S (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Saat kejadian, korban tengah melakukan persiapan kegiatan Gebyar Lebaran yang digelar di Kelurahan Mandar.
Sejumlah peserta menyampaikan orasi di depan gerbang Mapolresta Banyuwangi. Mereka meminta aparat penegak hukum bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
Penasihat hukum korban, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., dalam orasinya menilai mekanisme yang diterapkan pihak kepolisian sangat timpang dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
“Kami menilai perkara ini bukan sekadar Tipiring. Ada dugaan tindakan penganiayaan yang seharusnya diproses dalam ranah tindak pidana umum. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Nanang di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya keresahan publik apabila penanganan perkara yang melibatkan WNA terkesan berbeda dibanding kasus serupa yang menimpa masyarakat biasa.
“Kami meminta Polresta Banyuwangi objektif dan profesional. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum,” tambahnya.
Hal senada disampaikan penasihat hukum korban lainnya, Rozakki Muhtar, S.H. Menurutnya, pihaknya bersama masyarakat akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga korban memperoleh kepastian hukum.
“Kasus ini akan terus kami kawal. Kami berharap aparat membuka ruang transparansi kepada publik dan meninjau kembali penerapan pasal yang digunakan agar rasa keadilan benar-benar dirasakan korban maupun masyarakat,” ujar Rozakki.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib. Massa mendesak agar penanganan perkara tersebut dievaluasi serta diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. (Tim)
Editor : Redaksi