DJP Jawa Timur Blokir Serentak 3.185 Rekening Penunggak Pajak, Sinyal Tegas Penegakan Hukum Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan.

Surabaya  | Jurnalperistiwa.id -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan. Melalui kolaborasi Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III, sebanyak 3.185 rekening milik penunggak pajak diblokir secara serentak dalam operasi yang berlangsung pada 6–8 Mei 2026.

Langkah besar ini menyasar ribuan wajib pajak yang tercatat menunggak pembayaran pajak dan tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Operasi pemblokiran dilakukan langsung oleh para Juru Sita Pajak Negara dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jawa Timur.

Tak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri berbagai aset keuangan lain milik wajib pajak, mulai dari subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya di lembaga jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

“DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela. Namun terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum termasuk pemblokiran akan dilaksanakan secara terukur,” ujarnya.

Sebelum pemblokiran dilakukan, DJP telah lebih dahulu menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada para penunggak pajak. Namun, hingga jatuh tempo pembayaran terlewati, para wajib pajak tersebut dinilai belum menunjukkan upaya pelunasan utang pajak mereka.

Kewenangan DJP dalam meminta pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sementara tata cara teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Langkah pemblokiran serentak ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius meningkatkan kepatuhan perpajakan. Selain memberi efek jera bagi penunggak pajak, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan nasional.(Red)

Editor : Redaksi