SURABAYA | Jurnalperistiwa.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang hingga penipuan online jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 44 orang dari beberapa lokasi di Surabaya dan Surakarta.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 22 April 2026 dengan pelapor atas nama Defit Tri Hardianto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan pasal penyertaan dalam KUHP.
Pengungkapan kasus bermula saat dua perempuan warga negara Jepang diduga menjadi korban penipuan berkedok tawaran perjalanan wisata gratis ke Vietnam dan Kamboja. Korban dihubungi melalui aplikasi “Threads” dan “e-signal” oleh seseorang menggunakan akun bernama “Kurokawa”.
Pelaku menjanjikan perjalanan lengkap dengan tiket pesawat pulang-pergi serta penginapan di Jakarta. Namun setelah tiba di Indonesia, korban justru dibawa ke Surabaya dan diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online atau scamming.
Korban disebut diancam dan diberitahu bahwa mereka telah “dijual” kepada pengendali jaringan dengan nilai 25 ribu dolar AS. Paspor dan alat komunikasi korban turut dirampas sehingga mereka tidak dapat menghubungi keluarga.
Tak hanya itu, korban juga mendapat intimidasi berupa ancaman akan dipindahkan ke tempat yang lebih buruk hingga ancaman penjualan organ tubuh apabila menolak bekerja.
Dua korban yang diketahui merupakan warga negara Jepang yakni Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori diduga disekap untuk dipekerjakan sebagai operator scamming dengan target korban warga negara asing.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi melakukan penindakan di empat lokasi berbeda, yakni di kawasan Dharmahusada Permai, Embong Kenongo, Darmo Permai Surabaya serta sebuah rumah di kawasan Mangkubumen, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Dari seluruh lokasi, polisi mengamankan 44 orang dengan rincian 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang dan 3 warga negara Indonesia
Beberapa tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengendali, pengawas, operator penipuan melalui telepon hingga sopir dan penjaga rumah.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler berbagai merek, perangkat komunikasi serta perlengkapan elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan online internasional.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar serta aliran keuntungan dari aktivitas scamming lintas negara tersebut. (Redaksi)
Editor : Redaksi