Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo Apresiasi Kejati Jatim Bongkar Korupsi Perizinan ESDM

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Surabaya | Jurnalperistiwa.id — Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur.

Menurut Heru, langkah tegas yang diambil Kejati Jatim menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik yang selama ini rawan disusupi kepentingan pribadi.

“Ini adalah bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Kami dari MAKI Jatim sangat mengapresiasi keberanian dan profesionalitas Kejati Jatim dalam membongkar kasus ini,” ujar Heru dalam keterangannya.

Kasus ini sendiri mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik tidak wajar dalam pengurusan izin, baik di sektor pertambangan maupun pengusahaan air tanah. Berbekal laporan tersebut, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penyelidikan senyap sejak pertengahan April.

Dari hasil penyelidikan, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat tinggi di lingkungan ESDM Jatim, termasuk kepala dinas dan pejabat teknis terkait. Mereka diduga menjalankan modus memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara online melalui sistem OSS, untuk kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon sebagai “pelicin”.

Besaran pungutan liar yang terungkap pun cukup fantastis. Untuk izin pertambangan, nilai suap berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan, bahkan bisa mencapai Rp200 juta untuk izin baru. Sementara pada sektor air tanah, tarif berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik berhasil mengamankan uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp2,36 miliar. Seluruh tersangka kini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Heru menilai, pengungkapan ini harus menjadi momentum bersih-bersih di sektor perizinan. Ia juga mendorong Kejati Jatim untuk terus mengembangkan kasus hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap tidak berhenti pada tiga tersangka saja. Jika ada pihak lain yang terlibat, harus ditindak tanpa pandang bulu. Ini penting untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya reformasi sistem pelayanan publik agar lebih transparan dan minim celah korupsi. Digitalisasi seperti OSS, menurutnya, harus benar-benar dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, bukan justru dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

Kejati Jatim sendiri menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik.

Dengan pengungkapan ini, publik berharap praktik pungutan liar di sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral dapat ditekan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah semakin meningkat.(Red) 

Editor : Redaksi