Banyuwangi | Jurnalperistiwa.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus besar terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.
Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu (08/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli di SPBU). Modus operandi yang digunakan adalah membeli BBM jenis solar menggunakan sepeda motor dengan memanfaatkan 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem. BBM kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik sebelum diangkut menggunakan mobil pick-up Mitsubishi L300.
Sementara itu, kasus kedua dibongkar oleh Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4/2026) di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai prosedur operasional standar (SOP). Dua tersangka lainnya, RCA (pelaksana) dan M (pemodal), menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya untuk membeli pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya dalam keterangannya pada doorstop, Senin (13/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU untuk turut aktif melakukan pengawasan di lapangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
Dari kedua kasus tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8.000.000. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Banyuwangi.( ikhsan Suryadi )
Editor : Redaksi