Jember | Jurnalperistiwa.id - Bidang Hukum MAKI Jatim menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) dalam proses rehabilitasi dan renovasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Jember–Lumajang di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah bersiap menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Jatim setelah seluruh kelengkapan administrasi dinyatakan hampir rampung.
Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), MAKI Jatim sempat menghadapi kendala administratif yang harus dilengkapi guna memperkuat konstruksi laporan hukum.
Dua keterangan krusial yang dibutuhkan berasal dari:
Bakorwil Jember
Diperlukan karena kantor Cabdin Jember berada di lantai 2 bagian depan gedung Bakorwil, khususnya terkait surat permohonan izin renovasi dari Cabdin kepada pihak Bakorwil.
BPKAD Jatim
Berkaitan dengan status aset dan prosedur persetujuan sebelum renovasi dilakukan, terutama atas penggantian material baru seperti:
- Kursi
- Sekat PVC
- Meja
- Wallpaper
Menurut Husairi, kedua dokumen ini menjadi lapisan penting di luar bukti utama yang telah dihimpun oleh tim Litbang dan investigasi.
Bukti Transfer dan Dugaan “Urunan” Kepala Sekolah
MAKI Jatim mengaku telah mengantongi bukti berupa:
Bukti transfer
Kronologi penyerahan dana “urunan”
Dana tersebut diduga berasal dari para Kepala Sekolah SMA/SMK dan diserahkan kepada oknum di lingkungan Cabdin Jember.
Seluruh dokumen ini telah masuk dalam berkas pelaporan hukum yang segera didaftarkan ke Pidana Khusus Kejati Jatim untuk memperoleh nomor registrasi resmi.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim:
“Saya berikan apresiasi kepada tim Litbang dan Bidang Hukum MAKI Jatim. Setelah kembali dari luar kota, berkas pelaporan akan segera saya tanda tangani.”
Kasus ini bermula dari renovasi kantor Cabdin Jember yang dilakukan berdasarkan kebijakan internal, tanpa dukungan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur baik pada tahun 2025 maupun 2026.
Hal inilah yang diduga menjadi pintu masuk praktik urunan yang berpotensi mengarah pada gratifikasi dan pungli.
Heru menegaskan bahwa laporan ini juga bertujuan mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak sekolah dalam skema tersebut.
Ia mengimbau Kepala Sekolah SMA/SMK di wilayah Cabdin Jember untuk bersikap terbuka jika nantinya dimintai keterangan oleh penyidik Kejati.
“Yang kami kejar adalah oknumnya, bukan Bapak/Ibu Kepala Sekolah. Sampaikan apa adanya dan jangan ditutup-tutupi.”
MAKI Jatim memastikan laporan ini akan menjadi langkah awal dalam membuka dugaan praktik pungli yang dikemas dalam bentuk partisipasi atau urunan di lingkungan pendidikan.(Red)
Editor : Redaksi