Surabaya | Jurnalperistiwa.id - 27 Februari 2026 – Komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sekaligus selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya resmi membuka layanan pendampingan pada akhir pekan.
Layanan ini akan tersedia pada:
Sabtu, 28 Februari 2026
Minggu, 1 Maret 2026
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja, sehingga tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa penambahan jam layanan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan.
“Kami memberikan layanan optimal dengan menambah jam layanan, khususnya terkait aktivasi akun Coretax DJP, asistensi pelaporan, serta penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari Sabtu dan Minggu,” ujarnya.
Melalui layanan ini, Wajib Pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dalam:
Aktivasi akun Coretax DJP
Konsultasi pelaporan SPT
Penyampaian SPT Tahunan PPh
DJP juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau informasi melalui media sosial resmi KPP sesuai domisili masing-masing guna mengetahui jadwal operasional secara detail.
Yang tak kalah penting, masyarakat diingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya apapun. Oleh karena itu, Wajib Pajak diminta tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Dengan dibukanya layanan akhir pekan ini, diharapkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih awal, sehingga masyarakat terhindar dari kendala teknis menjelang tenggat waktu pelaporan.(Red)
Editor : Redaksi