SURABAYA | Jurnalperistiwa.id - Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan miring yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.
Isu yang beredar menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Menanggapi hal tersebut, Siswanto dengan tegas membantah tudingan tersebut dan memastikan seluruh operasional lembaga berjalan sesuai prosedur yang sah dan mekanisme resmi.
“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang ada. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.
Menurutnya, masa penanganan setiap klien bersifat personal dan tidak bisa disamaratakan. Penentuan lamanya rehabilitasi bergantung pada hasil assessment tim terpadu yang melibatkan unsur medis dan pihak berwenang.
Ia juga menjelaskan bahwa secara regulasi, klien dimungkinkan untuk kembali ke keluarga sebelum masa tiga bulan, asalkan telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Evaluasi medis yang komprehensif,
Rekomendasi resmi dari pihak berwenang berdasarkan hasil assessment.
LRPPN-BI Surabaya menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Sebagai bentuk keterbukaan, lembaga tersebut siap membuka data serta dokumen pendukung guna mematahkan tudingan yang dinilai tidak berdasar.
Siswanto turut menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak melalui proses konfirmasi dan verifikasi secara menyeluruh.
“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, LRPPN-BI Surabaya saat ini tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers. Langkah tersebut ditempuh karena pemberitaan dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang seimbang.
Pihak lembaga berharap polemik ini dapat diselesaikan secara profesional dan proporsional, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat prinsip check and re-check dalam praktik jurnalistik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi rehabilitasi dan media massa.(Red)
Editor : Redaksi