Hilal Masih di Bawah Ufuk, UIN Sunan Ampel Surabaya Laksanakan Rukyatul Hilal 29 Hijriah

Hilal Masih di Bawah Ufuk, UIN Sunan Ampel Surabaya Laksanakan Rukyatul Hilal 29 Hijriah
Hilal Masih di Bawah Ufuk, UIN Sunan Ampel Surabaya Laksanakan Rukyatul Hilal 29 Hijriah

Surabaya | Jurnalperistiwa.id - Kegiatan rukyatul hilal digelar di UIN Sunan Ampel Surabaya pada Selasa sore (17/2/2026) sebagai bagian dari proses penentuan awal bulan hijriah. Pemantauan dimulai pukul 18.30 WIB dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat umum.

Berdasarkan hasil pengamatan dan perhitungan tim falak, posisi hilal di wilayah Surabaya masih berada di bawah ufuk dengan tinggi -1 derajat 16 menit. Kondisi ini belum memenuhi kriteria yang telah disepakati dalam forum MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), di mana tinggi hilal minimal harus mencapai 3 derajat untuk dapat ditetapkan sebagai awal bulan hijriah.

Meski hasil pengamatan menunjukkan hilal belum memenuhi kriteria, rukyatul hilal tetap dilaksanakan karena telah memasuki tanggal 29 bulan berjalan dalam kalender hijriah. Proses ini merupakan tahapan penting untuk memastikan apakah keesokan harinya akan digenapkan menjadi tanggal 30 atau langsung ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan berikutnya.

Kaprodi Ilmu Falak UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Siti Tatmainul Qulub, M.S.I., menjelaskan bahwa hasil rukyatul hilal tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Nahdlatul Ulama.

“Kegiatan ini tetap dilaksanakan sebagai bagian dari proses verifikasi penentuan awal bulan hijriah, dan hasilnya akan kami laporkan kepada Kementerian Agama melalui Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Kegiatan ini juga diikuti mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, masyarakat umum, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang turut hadir untuk menyaksikan secara langsung proses pengamatan hilal.

Dengan hasil tersebut, penetapan awal bulan hijriah selanjutnya menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.(Red) 

Editor : Redaksi