Surabaya | Jurnalperistiwa.id -Komitmen negara dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan kembali ditegaskan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara tindak pidana perpajakan yang melibatkan Koperasi JMB IV.( 11/02/2026)
Tiga orang tersangka berinisial AS, S, dan DCF, yang merupakan pengurus Koperasi JMB IV, diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Proses hukum tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di bawah pengawasan Korwas PPNS Polda Jawa Timur. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel demi memastikan kepastian hukum.
Para tersangka diduga melakukan pelanggaran perpajakan pada periode 2018 hingga 2020, dengan sejumlah modus antara lain:
tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari kegiatan penyerahan;
tidak melaporkan sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam SPT Masa PPN;
mencantumkan nilai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN tanpa didukung Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang sah.
Berdasarkan hasil penyidikan PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp684 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penyidik, tim Kejaksaan, serta Korwas Polda Jawa Timur yang telah bekerja secara profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan tegas terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujarnya.
Max Darmawan menegaskan bahwa penggelapan PPN merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan sesuai ketentuan.
Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas pelanggaran perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela demi menjaga keberlanjutan penerimaan negara.( Red)
Editor : Redaksi