SURABAYA | Jurnalperistiwa.id -Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil setelah tim pada Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum dalam tata kelola keuangan badan usaha milik daerah tersebut.
Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal serius aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai tindak lanjut, Tim Penyidik Kejati Jatim pada Kamis, 5 Februari 2026, melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga sejumlah ruangan lain yang dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas pengelolaan keuangan.
Proses penggeledahan berlangsung terbuka dan disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT/RW setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan.
Dari lokasi, penyidik mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Tak hanya dokumen fisik, tim juga menyita barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya untuk kepentingan pendalaman penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian integral dari upaya pengumpulan alat bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, tim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara serta mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta membuka peluang pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seiring pendalaman alat bukti yang telah diamankan.(red)
Editor : Redaksi