Dualisme Surat Rehabilitasi BNNP Jatim Disorot, Publik Pertanyakan Integritas Penanganan Kasus Narkotika

Dualisme Surat Rehabilitasi BNNP Jatim Disorot, Publik Pertanyakan Integritas Penanganan Kasus Narkotika
Dualisme Surat Rehabilitasi BNNP Jatim Disorot, Publik Pertanyakan Integritas Penanganan Kasus Narkotika

SURABAYA | Jurnalperistiwa.id - Integritas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya permainan dalam penempatan residen rehabilitasi mengemuka setelah terungkap dualisme surat penunjukan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika. Salah satu dari keempat residen tersebut diketahui merupakan anak dari pemilik jaringan bisnis hiburan ternama, Rasa Sayang Group, sehingga memantik kecurigaan publik akan adanya perlakuan istimewa berbasis kekuatan finansial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BNNP Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan surat penunjukan resmi yang mengarahkan keempat tersangka untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI). Proses serah terima berjalan sesuai prosedur dan administrasi, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Bahkan, para residen telah menjalani malam pertama rehabilitasi di lembaga tersebut.

Namun kejanggalan terjadi keesokan harinya. Pada siang hari, seorang oknum anggota BNNP Jawa Timur bernama Sofie, bersama tim, mendatangi LRPPN-BI dengan membawa surat penunjukan baru. Tanpa penjelasan terbuka kepada pihak lembaga rehabilitasi, keempat residen diminta untuk segera dipindahkan ke rumah rehabilitasi Orbit.

Langkah mendadak ini dinilai mencederai mekanisme hukum dan administrasi. BAST yang telah ditandatangani serta proses rehabilitasi yang sudah berjalan semestinya memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.

Saat dikonfirmasi terkait munculnya dua surat penunjukan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Muhammad Suhanda, memberikan pernyataan tegas.

“Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan paradoks serius. Jika surat penunjukan hanya diterbitkan satu kali, maka dasar hukum penjemputan dan pemindahan para residen oleh tim yang dipimpin Sofie menjadi tanda tanya besar dan berpotensi melanggar prosedur.

Status salah satu residen yang berasal dari keluarga pengusaha besar kuat diduga menjadi pemicu perubahan keputusan secara mendadak. Publik pun mencurigai adanya praktik pilih-pilih tempat rehabilitasi, dengan pertimbangan fleksibilitas atau kepentingan tertentu yang tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan.

Fenomena surat ganda ini dinilai telah mencoreng nama besar BNN sebagai institusi negara yang seharusnya berdiri tegak di atas prinsip integritas dan profesionalisme. Prosedur hukum yang mestinya tegas dan berwibawa justru terlihat cair, bahkan terkesan dapat dinegosiasikan di tingkat lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, BNNP Jawa Timur belum memberikan penjelasan resmi dan rinci terkait pembatalan surat penunjukan pertama maupun dasar penerbitan penunjukan baru. Jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa evaluasi dan sanksi tegas, maka semangat perang melawan narkotika dikhawatirkan kehilangan makna dan justru membuka celah bagi oknum untuk bermain dengan residen yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh.(red) 

Editor : Redaksi