GRESIK | Jurnalperistiwa.id – Janji manis keuntungan cepat dari investasi online kembali memakan korban. Seorang warga Surabaya bernama Irawanto mengaku kehilangan dana hingga Rp129.000.000 setelah mengikuti skema investasi digital melalui platform Cintaliaeus.com, yang kini diduga kuat sebagai investasi bodong.
Kepada tim investigasi Media Jurnalperistiwa.id, korban mengungkapkan bahwa awalnya ia tertarik karena tampilan situs tersebut terlihat profesional dan meyakinkan. Platform itu menampilkan dashboard digital, grafik pertumbuhan saldo, hingga sistem komisi otomatis, layaknya aplikasi investasi resmi.
Namun, di balik tampilan canggih tersebut, korban menduga terdapat praktik manipulatif yang terstruktur.
“Awalnya lancar. Saya bisa login, lihat saldo, ada komisi. Tapi setelah dana saya membesar, akun tiba-tiba tidak bisa diakses. Semua tertutup,” ungkap Irawanto.
Dana Masuk Rekening Pribadi, Bukan Perusahaan
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan fakta mencurigakan. Setoran dana korban tidak masuk ke rekening atas nama perusahaan resmi, melainkan ke rekening pribadi, sebuah pola klasik dalam praktik investasi ilegal.
“Kalau investasi legal, seharusnya menggunakan rekening badan usaha, bukan perorangan. Ini indikasi kuat investasi bodong,” ujar seorang praktisi hukum kepada Jurnalperistiwa.id.
Kasus ini kini telah masuk tahap pendampingan hukum oleh Law Firm Zaibi Susanto. Tim kuasa hukum tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti penting, mulai dari bukti transfer, rekaman komunikasi digital, hingga jejak transaksi elektronik, untuk segera dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Pakar menyebut pola yang dialami korban merupakan modus lama dengan kemasan digital baru, yakni:
Janji keuntungan cepat
Tampilan website meyakinkan
Setoran ke rekening pribadi
Akun dikunci saat dana besar masuk
“Ini paket lengkap investasi bodong berbasis digital,” tegas seorang pengamat kejahatan siber.
Jika terbukti menggunakan sistem elektronik untuk menipu dan merugikan konsumen, para pihak terkait dapat dijerat sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang informasi menyesatkan dalam transaksi elektronik
Pasal 45A ayat (1) UU ITE, ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman 4 tahun penjara
UU TPPU No. 8 Tahun 2010, jika aliran dana terindikasi dilakukan secara sistematis
Nama “Kezia Tanaka Lie” Muncul ke Permukaan
Dalam pengakuannya, korban menyebut adanya sosok bernama Kezia Tanaka Lie yang diduga berperan aktif mengarahkan proses transfer dana.
“Setiap kali saya mau menarik uang, selalu diarahkan oleh Kezia Tanaka Lie. Saya diminta transfer lagi dengan alasan pencairan,” ujar korban.
Tak hanya melalui pesan teks, komunikasi juga dilakukan lewat video call. Dari sana, korban mengaku melihat langsung sosok perempuan yang mengaku bernama Kezia Tanaka Lie.
Pakar kejahatan siber menilai video call merupakan teknik manipulasi tingkat lanjut untuk membangun kepercayaan emosional korban.
Namun, setelah beberapa kali mengikuti arahan transfer tambahan, akun korban justru terkunci permanen dan seluruh akses menghilang.
Nama serta seluruh jejak komunikasi digital terkait sosok “Kezia Tanaka Lie” kini telah dikumpulkan oleh tim kuasa hukum sebagai alat bukti untuk proses pelaporan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang korban investasi bodong berbasis online, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi digital yang menjanjikan keuntungan instan.(Ta)
Editor : Redaksi