Kanwil DJP Jawa Timur I Catat Lonjakan Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Wajib Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak

 

Surabaya-JurnalPeristiwa.id ,- 6 Januari 2026,Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah kerjanya. Hingga 5 Januari 2026, jumlah aktivasi akun Wajib Pajak telah mencapai 179.568 akun atau sekitar 54 persen, sementara pembuatan Kode Otorisasi tercatat sebanyak 113.157 atau setara 39 persen.

 

Capaian tersebut menjadi indikator positif atas komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong transformasi layanan perpajakan berbasis digital. Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi merupakan elemen penting dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, aman, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat.

 

Selain mencerminkan peningkatan kualitas layanan, tingginya angka aktivasi ini juga menunjukkan kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan ekosistem digital, seiring pengembangan sistem Coretax yang terhubung dengan berbagai layanan publik lainnya.

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh jajaran pegawai serta partisipasi aktif para Wajib Pajak.

 

“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan digital berjalan ke arah yang semakin baik,” ujarnya.

 

Sugeng menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan pada sistem tersebut. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka di KPP maupun melalui berbagai kanal digital resmi DJP.

 

“Sehubungan dengan pengumuman DJP mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, kami mengingatkan bahwa proses tersebut dapat dilakukan sejak dini sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan melalui Coretax,” pungkasnya.

 

Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I bersama para pemangku kepentingan terkait akan terus memperkuat koordinasi, pendampingan, serta sosialisasi secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal, sekaligus mendukung terwujudnya sistem administrasi perpajakan yang modern dan berkelanjutan.(red) 

 

Editor : Redaksi