Polri Perkuat Pendidikan Polwan, Isu Perlindungan Perempuan dan Kelompok Rentan Masuk Kurikulum S1

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendorong transformasi di bidang pendidikan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah memasukkan materi perlindungan perempuan, anak, dan kelompo
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendorong transformasi di bidang pendidikan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah memasukkan materi perlindungan perempuan, anak, dan kelompo

 

Jakarta –Jurnalperistiwa.id , -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendorong transformasi di bidang pendidikan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah memasukkan materi perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan ke dalam kurikulum pendidikan S1 Bintara Polwan yang diselenggarakan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian–Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK–PTIK).

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka kekerasan dan pelanggaran hukum yang dialami perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Selain sebagai persoalan hukum, isu tersebut juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Sebagai institusi yang memiliki peran sentral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri dituntut tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki pendekatan yang humanis dan berperspektif korban. Oleh karena itu, penguatan pemahaman personel terhadap isu gender dan kelompok rentan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Selama ini, Polri telah melakukan berbagai pembenahan, di antaranya melalui pembentukan dan penguatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di jajaran kepolisian. Unit ini dirancang untuk memberikan layanan yang lebih ramah, sensitif, dan profesional bagi korban, khususnya perempuan dan anak.

Langkah tersebut juga sejalan dengan berbagai regulasi nasional dan komitmen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Kerangka hukum ini menjadi pijakan bagi Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Meski demikian, Polri mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, mulai dari minimnya pelaporan kasus, stigma sosial terhadap korban, hingga keterbatasan pemahaman aparat terkait penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, peningkatan kualitas pendidikan dinilai sebagai solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam mencetak personel Polri yang adaptif terhadap dinamika sosial.

Penguatan kurikulum adalah bagian dari strategi Polri dalam membangun kapasitas personel sejak awal, agar memiliki kepekaan, empati, dan profesionalisme dalam menangani kasus perempuan dan kelompok rentan,” ujar Brigjen Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, rencana memasukkan mata kuliah perempuan dan kelompok rentan ke dalam kurikulum S1 Bintara Polwan di STIK–PTIK diharapkan mampu membentuk karakter Polwan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memahami pendekatan perlindungan dan pemulihan korban.

Melalui langkah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.

Penguatan pendidikan diharapkan menjadi pondasi bagi terwujudnya sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih komprehensif, inklusif, serta berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan.( wati

Editor : Redaksi