Berkas Perkara Pajak Koperasi JMB IV P-21, Kasus Segera Disidangkan

Penegakan hukum di bidang perpajakan kembali menunjukkan progres signifikan.
Penegakan hukum di bidang perpajakan kembali menunjukkan progres signifikan.

Surabaya - Jurnalperistiwaid,- 23 Desember 2025 – Penegakan hukum di bidang perpajakan kembali menunjukkan progres signifikan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mengumumkan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat pengurus Koperasi JMB IV telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan status tersebut, perkara atas nama tersangka berinisial AS, S, dan DCF siap dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap penuntutan.

Ketiga tersangka yang merupakan pengurus Koperasi JMB IV diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran serius di bidang perpajakan. Dugaan tersebut meliputi tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), tidak melaporkan sebagian penyerahan BKP/JKP dalam SPT Masa PPN, serta mencantumkan pembayaran PPN di muka tanpa disertai bukti Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta. Selanjutnya, PPNS DJP Jatim I secara intensif melakukan koordinasi penanganan perkara bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga berkas dinyatakan lengkap.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan wujud nyata sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik pungut tetapi tidak setor serta manipulasi pengisian SPT bukan hanya melanggar hukum, namun juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah patuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samingun menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang ditempuh DJP setelah upaya pengawasan dan pembinaan tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I kembali mengimbau seluruh pelaku usaha dan wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dinyatakannya berkas perkara ini P-21, publik diharapkan dapat melihat komitmen negara dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional demi mendukung pembangunan dan keadilan fiskal.(red) 

 

Editor : Redaksi