Aksi Penistaan Kitab Suci di Media Sosial, Perempuan Asal Banyuwangi Diamankan Polisi

Bareskrim Polri memastikan seorang perempuan yang diduga melakukan penistaan terhadap kitab suci Alquran melalui media sosial telah diamankan aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Bareskrim Polri memastikan seorang perempuan yang diduga melakukan penistaan terhadap kitab suci Alquran melalui media sosial telah diamankan aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Jakarta–Jurnalperistiwa.id , Bareskrim Polri memastikan seorang perempuan yang diduga melakukan penistaan terhadap kitab suci Alquran melalui media sosial telah diamankan aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

 

 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (8/12/2025).

 Yang bersangkutan sudah berhasil diamankan,” ujarnya singkat.

 

 

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci identitas pelaku maupun motif di balik perbuatan tersebut. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mendalami unsur pidana dan latar belakang kejadian.

 

 

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan mengenakan kerudung hitam dalam kondisi tanpa busana, sambil memegang Alquran dan melontarkan ujaran tidak pantas. Video tersebut pertama kali diunggah pada akhir November 2025 dan dengan cepat menyebar luas.

 

 

Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun media sosial X yang menandai aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti konten tersebut. 

 

 

Kekhawatiran publik terhadap potensi kegaduhan sosial pun turut mengiringi penyebaran video itu.

 

 

Dalam rekaman yang beredar, perempuan tersebut diduga tidak hanya mengucapkan kata-kata kasar, tetapi juga melakukan tindakan yang dinilai merendahkan kesakralan kitab suci. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari masyarakat.

 

 

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan ulang konten yang mengandung unsur penghinaan atau berpotensi memperkeruh suasana.

 

Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial,” tutup Rizki. ( wati )

Editor : Redaksi