Bangkalan –jurnalperistiwa.id .Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bangkalan kembali membuahkan hasil. Dua pria dari Kecamatan Tanjungbumi ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di KM 3 Suramadu Sisi Madura, Satu Orang Luka-Luka
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo, S.H., bersama Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, saat memberikan keterangan di Mapolres Bangkalan pada Jumat (14/11/2025).
Berawal dari Informasi Warga
Menurut Iptu Kiswoyo, penangkapan pertama bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di rumah seorang pria berinisial R (41), warga Desa Banyu Sangka.
Informasi dari warga menyebutkan rumah R kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Kami langsung menindaklanjuti laporan itu,” jelasnya.
Pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Situasi di lapangan sempat memanas ketika polisi memerintahkan R membuka pintu, namun tidak mendapatkan respons.
Anggota sudah berulang kali meminta pintu dibuka, namun tidak digubris. Karena itu pintu akhirnya didobrak,” kata Kiswoyo.
Tersangka Tertangkap Basah
Setelah masuk ke dalam rumah, R ditemukan tengah memakai sabu. Upaya tersangka membuang barang bukti ke arah jendela tidak berhasil mengelabui petugas.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Delapan klip sabu seberat total 2,49 gram (bruto),
Satu timbangan digital,
Satu pak plastik klip kosong,
Sebuah kotak plastik,
Satu unit handphone.
Penangkapan Tersangka Kedua
Hasil pemeriksaan terhadap R mengarahkan petugas kepada pelaku lain berinisial MR (36), warga Desa Tagungguh. MR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
MR kami temukan sedang tidur di rumahnya bersama istrinya,” tambah Kasat Narkoba.
Dari MR, polisi menyita:
Satu sepeda motor Yamaha Mio J berpelat M 4578 GU,
Satu ponsel,
Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Resmi Bergulir, Polres Bangkalan Perketat Pengawasan Lalu Lintas
Uang tunai Rp1.300.000 yang diduga terkait transaksi sabu.
Jerat Hukum dan Imbauan Kepada Warga
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir keterangannya, Iptu Kiswoyo kembali meminta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Partisipasi warga sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat Bangkalan bersama-sama melawan penyebaran narkotika,” ujarnya. (wati )
Editor : Redaksi