Bangkalan – jurnalperistiwa.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial SLT (46), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota Bangkalan. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika pelaku menyewa sebuah mobil pick up milik korban RF (31), warga Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan. Awalnya, mobil disewa untuk jangka waktu lima hari. Namun, setelah waktu sewa berakhir, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sulit dihubungi.
Baca juga: TNI-Polri dan Bappanas Bersinergi Pantau Harga Beras, Pastikan Stabilitas Pangan di Bangkalan Aman
“Korban merasa curiga karena pelaku tidak ada niat mengembalikan mobilnya. Setelah ditunggu beberapa hari dan tidak ada kabar, korban akhirnya melapor ke Polres Bangkalan,” terang AKP Hafid, Rabu (22/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up beserta surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB sebagai barang bukti.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Dua Pemuda Pelaku Jambret Kalung di Pom Mini
Lebih lanjut, AKP Hafid menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Bangkalan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SLT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Wanita Pelaku Tipu Gelap Mobil Rental
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam ( wati )
Editor : Redaksi