Kurang Sehari, Polres Ngawi Gulung Komplotan Curanmor 17 TKP Lintas Jawa Timur–Jawa Tengah

Reporter : Reporter 3
Aksi cepat jajaran Polres Ngawi Polda Jatim patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang telah beraksi di 17 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timu

Ngawi – jurnalperistiwa.id ,Aksi cepat jajaran Polres Ngawi Polda Jatim patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Satreskrim berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang telah beraksi di 17 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga Madiun di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (17/10/2025). Pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk di bengkel korban sebelum melarikan motor tersebut.

Baca juga: Cekcok Antar Saudara Berujung Tragis, Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penganiayaan di Bulak Banteng

Pelaku utama, inisial S alias Benjo (45), merupakan residivis asal Klaten yang baru dua bulan bebas dari Lapas,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat konferensi pers di Mapolres Ngawi, Senin (20/10/2025).

Menurut AKBP Charles, setelah menerima laporan, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, motor korban ditemukan di rumah dua penadah berinisial W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk.

Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat motor tersebut dari S. Setelah kami interogasi, S mengakui telah beraksi di 17 lokasi lintas wilayah,” terang Kapolres.

Rangkaian aksi S teridentifikasi di beberapa daerah, antara lain:

Baca juga: Polres Madiun Kota Bongkar Kasus Penipuan Modus Dana Talangan dan Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Jawa Timur: Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP)

Jawa Tengah: Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), dan Boyolali (3 TKP)

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X 125 AE-4513-FO milik korban di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

Baca juga: Propam Polresta Sidoarjo Santuni Anak Yatim, Wujudkan Kepedulian Lewat Makan Malam Bersama

Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polres Ngawi berkomitmen menindak tegas kejahatan jalanan. Kami juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas AKBP Charles. (wati )

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru