PASURUAN – jurnalperistiwa.id Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan. Kali ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gempol.
Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bagor, Tak Temukan Aktivitas Perjudian
Pelaku berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, ditangkap pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian.
“Begitu menerima informasi, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli, (8/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu siap edar dengan total berat 7,767 gram, serta berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, potongan sedotan warna hitam, dan sebuah ponsel merek Redmi warna biru.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MY berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BA, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari aksinya, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram, sekaligus menggunakan sebagian barang haram itu untuk konsumsi pribadi.
Baca juga: Polres Pasuruan Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak di Desa Martopuro
“Pelaku ini berperan ganda, selain menjual sabu untuk keuntungan, ia juga menggunakan sebagian hasilnya. Saat ini kami masih memburu jaringan di atasnya,” terang AKBP Jazuli.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Kami berkomitmen penuh menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba di Pasuruan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan turut aktif melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungannya. (wati)
Editor : Redaksi