Polres Malang Gerak Cepat, Curanmor Mobil HR-V Terungkap dalam Dua Hari

Reporter : Reporter 3
Respons cepat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda HR-V yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Jabung.

MALANG –jurnalperistiwa.id, Respons cepat jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua hari, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda HR-V yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Jabung.

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika seorang warga asal Pasuruan berinisial H (45) melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Pagi harinya, mobil tersebut sudah raib tanpa jejak.

Baca juga: Jumbai Kebersihan Barak Upaya SPN Polda Jatim Tanamkan Disiplin dan Tanggung Jawab Siswa Diktuba Polri

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang langsung bergerak. Sejumlah saksi di sekitar lokasi dimintai keterangan, sementara petugas juga menelusuri rekaman CCTV yang merekam aktivitas kendaraan di sekitar area kejadian.

Dari hasil analisis, polisi berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan. Rekaman CCTV menunjukkan kendaraan korban melintas menuju arah luar Jabung. Jejak itu mengantarkan petugas hingga ke wilayah Madura.

“Tim segera berkoordinasi lintas wilayah dan berhasil menemukan mobil di daerah Ketapang, Kabupaten Sampang,” ungkap AKP Bambang Subinajar, Kasi Humas Polres Malang, pada Senin (6/10/2025).

Mobil Honda HR-V berwarna merah tersebut ditemukan dalam kondisi utuh di halaman rumah seorang warga. Tak lama berselang, petugas membekuk pelaku A di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Jabung untuk proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu unit mobil HR-V, kunci kontak, dan dokumen kendaraan.

Baca juga: Pesan Kasat Binmas Polres Tanjung Perak di SMPN 7 Surabaya: Jauhi Narkoba dan Judi Online.

Menurut AKP Bambang, pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja sama solid antarunit dan dukungan aktif masyarakat.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan serius. Keberhasilan ini berkat kerja keras tim serta informasi masyarakat yang sangat membantu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi pencurian kendaraan.

Baca juga: Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Curas yang Beraksi di Jembatan Kedinding Lor Surabaya

“Pastikan kendaraan terkunci rapat, gunakan kunci tambahan, dan hindari memarkir di tempat sepi,” imbau Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh nyata kesigapan aparat Polres Malang dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayahnya. (wati)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru