TULUNGAGUNG – jurnalperistiwa.id, Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus penganiayaan ini ditangkap polisi setelah melakukan pemukulan terhadap Iptu Mukhtar, Wakapolsek Pakel, saat pengamanan konvoi di wilayah Kecamatan Pakel pada Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Aksi Hari Tani Nasional di Blitar Berlangsung Damai, Polres Blitar Terapkan Pengamanan Humanis
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Resdi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana N, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung pada Senin (22/9/2025), menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika aparat melakukan pengawalan konvoi organisasi pencak silat PN Gasmi usai ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung.
Rombongan yang berjumlah sekitar 200 kendaraan melintas kembali ke wilayah Pakel. Saat tiba di depan Balai Desa Gebang, terjadi gesekan antara peserta konvoi dengan warga sekitar hingga menimbulkan kericuhan. Iptu Mukhtar yang berusaha menenangkan situasi justru diserang oleh AF.
“Pelaku memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Bahkan pelaku sempat memprovokasi massa agar melawan petugas. Beruntung anggota Resmob segera mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap AKP Ryo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung
Satu unit sepeda motor Honda CRF milik pelaku
Baca juga: Kapolri Gandeng Pakar dan Akademisi Beri Masukan Melalui Rapat Akselerasi Transformasi Polri
Pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian (hoodie hitam dan celana hitam)
Tiga lembar hasil visum dari RS Bhayangkara Tulungagung atas nama korban
Baca juga: Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak
Dari hasil pemeriksaan, AF diketahui baru keluar penjara pada 14 Oktober 2024 usai menjalani hukuman kasus penganiayaan bersama-sama. Namun, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan menyerang aparat kepolisian yang sedang bertugas.
Atas tindakannya, AF dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Perbuatan pelaku tidak hanya melukai korban, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi keamanan. Tindakan tegas perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Kapolres Tulungagung. (wati)
Editor : Redaksi