SIDOARJO - jurnalperistiwa.id, Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polresta Sidoarjo Polda Jatim melalui Polsek Sukodono bergerak cepat mendatangi lokasi yang ditengarai adanya perjudian sabung ayam di Desa Plumbungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Polres Bondowoso berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Libatkan Remaja Dibawah Umur
Kapolsek Sukodono AKP Saadun, mengatakan, informasi adanya kegiatan sabung ayam diterima melalui layanan pengaduan masyarakat (dumas).
“Begitu anggota kami tiba, arena sabung ayam sudah bubar. Namun, petugas tetap melakukan penertiban dengan membakar sarana atau alat yang digunakan agar tidak bisa dipakai lagi,” jelas Kapolsek Sukodono AKP Saadun, Selasa (26/8/25).
Di lokasi, Polisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas serupa.
Baca juga: Polres Magetan Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di 4 Kecamatan Warga Full Senyum
“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan pekarangan kosong di perkampungan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 64 Kasus Curanmor, 47 Tersangka Diamankan
Sementara itu di lokasi terpisah, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menegaskan pihaknya tetap berkomitmen berantas segala bentuk perjudian.
"Kami tetap komitmen memberantas segala bentuk judi yang ada di wilayah hukum Polresta Sidoarjo Polda Jatim," tegasnya. (Sulaiman)
Editor : Redaksi